TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN)


Pengarang

Fitria An Anisa - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010063

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Hum Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 PKDRT menyebutkan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000 bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya. Kenyataannya masih ada tindak pidana penelantaran dalam
rumah tangga yang terjadi di wilayah pengadilan Negeri Tapaktuan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, pertimbangan hakim dalam memberikan putusan, dan upaya untuk menangulangi tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data diperoleh
melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku teks, teori perundang-undangan, dan putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan tentang tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka dapat dijelaskan bahwa
faktor penyebab tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi, faktor hubungan tidak harmonis, dan faktor perselingkuhan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah dengan melihat fakta-fakta hukum, alat bukti yang sah dan hal yang memberatkan serta meringankan. Upaya penaggulangan dapat dilakukan dengan upaya preventif yakni penyuluhan hukum tentang penelantaran dalam rumah tangga dan upaya represif yaitu dengan memberikan hukuman kepada pelaku penelantaran dalam rumah tangga.
Disarankan kepada hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan agar dapat
memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dengan hukuman yang lebih berat dan memberikan denda ganti rugi terhadap korban. Disarankan kepada pasangan suami istri agar dapat lebih meningkatkan lagi komunikasi dalam rumah tangga. Disarankan kepada korban tindak pidana penelantaran agar lebih memberanikan diri dalam melaporkan kasus penelantaran ini. Agar tercapainya keadilan bagi korban sebagaimana seharusnya. Disarankan kepada hakim agar memberikan hukuman tambahan berupa ganti rugi kepada korban, karena para korban selama ditinggalkan tidak mendapatkan nafkah, sehingga korban dalam keadaan kekurangan secara materil.

Hum Article 49 letter a of Law Number 23 of 2004 PKDRT states: Punishable by a maximum imprisonment of three years or a maximum fine of IDR 15,000,000 for every person who neglects other people within their household. In reality, there are still criminal acts of neglect within household that occurred in the Tapaktuan District Court area. The purpose of writing this thesis is to explain the factors that cause the crime of domestic neglect, the judge's considerations in giving a decision, and efforts to overcome the crime of domestic neglect. This research is a type of empirical juridical research. Data obtained through field research and literature. Field research to obtain primary data obtained through interviews with respondents and informants. Literature research to obtain secondary data by studying textbooks, legislative theory, and the Tapaktuan District Court decision regarding the crime of domestic neglect. Based on the results of the research conducted, it can be explained that Factors that cause criminal acts of neglect in the household are economic factors, disharmonious relationship factors, and infidelity factors. The judge's consideration in handing down a decision is to look at the legal facts, valid evidence and aggravating and mitigating factors. Efforts to overcome this can be done with preventive efforts, namely legal education regarding neglect in the household and repressive efforts, namely by providing punishment to perpetrators of neglect in the household. It is recommended that the judge at the Tapaktuan District Court do so punish perpetrators of criminal acts of domestic neglect with heavier sentences and provide compensation fines to victims. It is recommended that husband and wife can further improve communication within the household. It is recommended that victims of criminal acts of neglect be more courageous in reporting cases of neglect. In order to achieve justice for victims as it should be. It was recommended to the judge to give additional punishment in the form of compensation to the victims, because the victims were left without income, so the victims were in a state of material deprivation.

Citation



    SERVICES DESK