TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU BAKAU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYAHASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU BAKAU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYAHASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT)


Pengarang

Meidinar Sauqi Fitra - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Rosmawati - 198010202005012002 - Penguji
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010083

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
MEIDINAR SAUQI FITRA, TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL
HUTAN KAYU BAKAU TANPA
DILENGKAPI SURAT KETERANGAN
SAHNYA HASIL HUTAN (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Stabat)
2023
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala


(v,50), pp., bibl.,tabel.






Dr. Ida Keumala Jempa, SH., MH.
Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa: Setiap orang
dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak
dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana yang
dimaksud pada Pasal 83 ayat (1) huruf (b) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
terjadinya tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa dilengkapi surat
keterangan sahnya hasil hutan, modus operandi tindak mengangkut hasil hutan kayu
bakau tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, dan faktor penghambat
dalam penanggulangan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa
dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Metode dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Bahan
hukum primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara
terhadap responden dan informan. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui
penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyebab tindak pidana mengangkut
hasil hutan kayu bakau tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan karena
faktor ekonomi, lemahnya pengawasan hutan, serta kurangnya pemahaman hukum
dan keterkaitan pengusaha dengan pejabat dan banyaknya permintaan kayu. Modus
operandi tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa dilengkapi surat
keterangan sahnya hasil hutan kerana awalnya pelaku menebang pohon bakau
dengan menggunakan kampak lalu membawa hasil pohon bakau menggunakan
sampan ke lokasi pembuatan arang dan untuk dijadikan keperluan membangun dan
memperbaiki rumah. Adapun faktor penghambat dalam menanggulangi tindak
pidana mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa dilengkapi surat keterangan
sahnya hasil hutan adalah lokasi sulit dijangkau, dan adanya oknum
yang membekingi.
Disarankan untuk kedepan para intansi terkait yang menanggani agar lebih
rutin untuk melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan hutan
agar kegiatan mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa surat keterangan sahnya
dapat ditanggulangi dan dihentikan. Dan juga diharapkan kepada jaksa dan hakim
agar menuntut dan menjatuhkan hukuman yang setimpal.
i

Citation



    SERVICES DESK