Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP TAHANAN DAN NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH
Pengarang
PUTRI MAULINA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
Sulaiman - 197604022006041001 - Penguji
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010131
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) yang menjelaskan mengenai penjatuhan hukuman gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh tahanan dan narapidana, namun pada kenyataannya masih saja ada tahanan dan narapidana yang melarikan diri dimana hal tersebut termasuk dalam pelanggaran peraturan tata tertib.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses penjatuhan hukuman disiplin bagi tahanan dan narapidana yang melarikan diri pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, dan menjelaskan kendala dalam upaya meminimalisir tahanan dan narapidana yang melarikan diri pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan dipadukannya penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan diperoleh dari bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara mewawancarai langsung responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi di Rumah Tahana Negara Kelas IIB Banda Aceh adalah pelanggaran tingkat berat karena melakukan upaya melarikan diri atau membantu narapidana dan tahanan lain untuk melarikan diri dari Rumah Tahana Negara, maka jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari dan tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
Disarankan kepada pemerintah pusat yaitu Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui direktorat jenderal pemasyarakatan dan pemerintah daerah yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan agar mengupayakan penyedian lahan untuk pembangunan Rumah Tananan Negara yang dapat menampung narapidana dan tahanan yang telah over kapasitas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, sehingga dapat mengurangi tingkat terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B SIGLI (Muhammad Hafizd Alzikri, 2024)
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B TAKENGON (bintang pamungkas, 2024)
PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH (SARASTEA ANDIRA, 2020)
PELARIAN NARAPIDANA DARI RUMAH TAHANAN NEGARA IDI ACEH TIMUR (Agus Munanzar, 2017)
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN MENYIMPAN UANG SECARA TIDAK SAH DI RUTAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (IVAN MAULANA, 2016)