Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA (PN BANDA ACEH)
Pengarang
BEDDRISA DHALILLA LARASATI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing I
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Penguji
Chadijah Rizki Lestari - 198603032014042001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010344
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
BEDDRISA D LARASATI,
2023
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
MELALUI GUGATAN SEDERHANA
(PN BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 67), pp., bibl.
DR. DARMAWAN, S.H., M.HUM.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana pada Pasal 1 angka 1 telah ditetapkan bahwasanya gugatan
perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) diselesaikan melalui gugatan sederhana. Pengadilan Negeri Banda
Aceh telah menjalankan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam pelaksanaannya pihak
Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak selamanya menyelesaikan perkara yang
seharusnya diselesaikan secara gugatan sederhana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses penyelesaian perkara
perdata melalui gugatan sederhana, alasan pengadilan memeriksa perkara secara
biasa dengan kerugian materiil dibawah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), dan akibat hukum jika perkara yang seharusnya diselesaikan secara
gugatan sederhana, tetapi diselesaikan dengan gugatan biasa.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya
merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya
penambahan berbagai unsur empiris. Metode ini merupakan implementasi
ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa
hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Berdasarkan hasil analisa penelitian, proses penyelesaian perkara perdata
melalui gugatan sederhana dimulai dari pendaftaran perkara, pemeriksaan kelengkapan
gugatan sederhana, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian dan yang
terakhir merupakan tahapan putusan. Pengadilan memeriksa perkara secara biasa
disebabkan penggugat yang mendaftarkan perkaranya secara gugatan biasa. Tidak
adanya akibat hukum jika perkara yang seharusnya diselesaiakan secara gugatan
sederhana, tetapi diselesaiakan secara gugatan biasa.
Disarankan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan sosialisasi
perihal proses penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana. Kepada
kepada pihak penggugat agar mendaftarkan perkara pada gugatan sederhana
apabila telah memenuhi syarat penyelesaian secara gugatan sederhana. Serta
kepada pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mengkaji ulang perihal
kepastian hukum penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana.
PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (HALIZA MEISARAH, 2026)
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MUTIARA MARNI, 2021)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM KEBERATAN DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANARN(SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Elfama Zain, 2023)
PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (HALFI FADILLA, 2019)
PELANGGARAN SYARAT DOMISILI DALAM PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (Muhammad Razan Hilmi, 2025)