Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
EKSISTENSI KEUJRUEN BLANG SEBAGAI PERADILAN ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG PERSAWAHAN DI KABUPATEN PIDIE JAYA
Pengarang
Ici Hikmah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Sulaiman - 197604022006041001 - Dosen Pembimbing II
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Penguji
Yusri - 196312171989031004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103201010022
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.5
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
EKSISTENSI KEUJRUEN BLANG SEBAGAI PERADILAN ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG PERSAWAHAN DI KABUPATEN PIDIE JAYA
Ici Hikmah
Teuku Muttaqin Mansur
Sulaiman
ABSTRAK
Pasal 14 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 menyatakan penyelesaian secara adat meliputi penyelesaian secara adat di Gampong, penyelesaian secara adat di Mukim dan penyelesaian secara adat di Laot. Sesuai dengan ketentuan qanun tersebut bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur penyelesaian sengketa melalui Keujruen blang, namun dimasyarakat Kabupaten Pidie Jaya eksistensi Keujruen blang masih sangat berperan aktif dimasyarakat, terbukti dengan hadirnya Keujruen blang di Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di Kecamatan Bandar Baru dan Meurah Dua masih dijadikan sebagai lembaga adat yang mengadili perselisihan-perselisihan pertanian yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menjelaskan latar belakang terjadi sengketa bidang persawahan dalam masyarakat Pidie Jaya, untuk mengidentifikasi dan menjelaskan peran Keujruen blang dalam penyelesaian sengketa persawahan di Pidie Jaya, serta untuk mengidentifikasi dan menjelaskan pengaturan yang ideal pelibatan Keujruen blang dalam menyelesaikan sengketa persawahan di Pidie Jaya.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris yang mengutamakan data lapangannya sebagai data utama berfokus pada Eksistensi Keujruen Blang Sebagai Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa Bidang Persawahan di Kabupaten Pidie Jaya bertujuan untuk mendapatkan data sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dalam kehidupan masyarakat.
Hasil penelitian ditemukan bahwa faktor penyebab terjadinya sengketa bidang persawahan dalam masyarakat Pidie Jaya yaitu faktor berselisih paham, emosi yang tak terbendung, kurangnya komunikasi antar petani dan kurangnya pendidikan dan keagamaan petani. Peran Keujruen blang dalam penyelesaian sengketa persawahan di Pidie Jaya yaitu menurut hukum adat di Aceh khususnya dalam mengatur persoalan-persoalan yang menyangkut penyelesaian sengketa bidang persawahan, Keujruen blang memiliki tugas antara lain bersama-sama dengan Imum Mukim,dan Keuchik menetapkan waktu mueu (menanam padi), memimpin gotong royong dan membersihkan semua saluran air untuk pengairan, menghukum para petani yang tidak bersedia bergotong royong, mengawasi kelancaran air yang mengalir ke saluran, menyelesaikan setiap sengketa yang timbul antara petani dalam hal yang berkaitan dengan kegiatan turun ke sawah atau berkaitan dengan pembagian air yang merata dan mengatur pembagian air yang merata.
Disarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya agar perlu dikeluarkannya ketentuan Perundang-Undangan atau Qanun yang menjamin peran lembaga adat Keujruen blang dalam penyelesaian sengketa bidang persawahan yang mengakui peradilan adat Keujruen blang. Juga agar lembaga adat keujruen blang terus berkembang dan tidak hilang maka peran masyarakat aktif dalam mendukung adanya lembaga ini.
Kata kunci: Eksistensi, Keujruen blang, Penyelesaian Sengketa.
THE EXISTENCE OF KEUJRUEN BLANG AS CUSTOM JURISDICTION IN THE SETTLEMENT OF RICE FIELD DISPUTES IN PIDIE JAYA DISTRICT Ici Hikmah Teuku Muttaqin Mansur Sulaiman ABSTRACT Article 14 paragraph (1) of Aceh’s Qanun Number 9 of 2008 specifies that customary settlements include Gampong, Mukim, and Laot customary settlements. In accordance with the qanun, there are no provisions governing customary dispute resolution through the Keujruen Blang customary institution; however, in the Pidie Jaya district’s community, the Keujruen Blang customary institution continues to play an active role in society, as evidenced by the institution's continued existence in the Regency. Pidie Jaya, specifically in the Bandar Baru and Meurah Dua sub-district is still applying as a customary institution to resolve agricultural disputes in the community. This study aims to identify and explain the context of rice field disputes in the Pidie Jaya district’s community, the role of Keujruen Blang in resolving rice field disputes in Pidie Jaya, and the optimal arrangement for Keujruen Blang's involvement in resolving rice field disputes in Pidie Jaya. This is empirical juridical research that prioritizes field data as the primary data, taking into account the starting point of research on "The Role of the Keujruen Blang Customary Institution in the Settlement of Disputes in the Rice Fields in Pidie Jaya Regency, Aceh Province," which aims to obtain data in accordance with the reality that actually occurred on the ground. The research shows that disagreement, uncontrollable emotions, a lack of communication between farmers, and a dearth of farmer education and religion are the underlying causes of disputes in the paddy fields of the Pidie Jaya community. The role of the Keujruen Blang in resolving rice field disputes in Pidie Jaya district, namely according to customary law in Aceh, particularly in regulating issues related to the settlement of disputes in the field of rice fields, the Keujruen Blang has the responsibility, among others, along with Imum Mukim (customary leader), and the Keuchik (village leader) determines when to start planting paddies, lead mutual cooperation to clean the water ropes and clean all of the water channels for paddies’ field. It is suggested the local government of Pidie jaya that it is necessary to issue a more specific regulation or qanun regulating the function of the Keujruen Blang as a customary institution in resolving disputes in the field of rice fields, as well as the need for a special regulation recognizing the Keujruen Blang’s customary court. It also needs to be anticipated that the community will play an active role in the regulation-making process. Thus, the democratization process can occur through traditional institutions that continue to grow and do not vanish. Keywords: Customary Institution, Keujruen Blang, Dispute Settlement.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENGAIRAN SAWAH MELALUI KEUJRUEN CHIK DI KECAMATAN TRIENGGADENG KABUPATEN PIDIE JAYA (BASYIR ANAS, 2024)
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG MESJID ILOT, KECAMATAN MILA, KABUPATEN PIDIE) (Tgk. Iqlima Layutsya, 2024)
EKSISTENSI KEUJRUEN BLANG DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI PERSAWAHAN DI GAMPONG BLANG PATEUK KECAMATAN SEUNAGAN KABUPATEN NAGAN RAYA (Arief Rahman Hakim, 2017)
STRATEGI PENINGKATAN PEMANFAATAN LEMBAGA ADAT KEUJRUEN BLANG/GABUNGAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (GP3A) DALAM MENINGKATKAN PRODUKSI PADI DI KABUPATEN PIDIE (Rahmat Fadhillah, 2018)
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PERADILAN ADAT DI KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG (CUT RAHMAWATI, 2021)