SENGKETA KEWENANGAN BPK DAN BPKP DALAM MENILAI DAN MENETAPKAN UNSUR KERUGIAN KEUNANGAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

SENGKETA KEWENANGAN BPK DAN BPKP DALAM MENILAI DAN MENETAPKAN UNSUR KERUGIAN KEUNANGAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI


Pengarang

Lisma Wati - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Eddy Purnama - 196205261989031002 - Dosen Pembimbing I
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2103201010043

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam hal menilai dan menetapkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, BPK dan BPKP memiliki dasar hukum yang berbeda. BPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa BPK dapat menentukan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan. Sementara itu, BPKP mengacu pada Pasal 3 huruf e Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 menyebutkan bahwa BPKP memiliki kewenangan untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah. Dalam hal terjadinya sengketa kewenangan antara BPK dan BPKP dalam menilai dan menetapkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, dapat diacu pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa sengketa kewenangan antara BPK dan lembaga negara lain diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antara BPK dan BPKP dalam menilai dan menetapkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi untuk menjamin efektivitas penegakan hukum. Terjadinya dualisme hukum dalam hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara BPK dan BPKP dalam menentukan kerugian negara, yang kemudian dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan peran BPK dan BPKP dalam menentukan kerugian keuangan negara dalam sistem peraturan perundang-undangan dan mengetahui lembaga yang berwenang dan yang tidak berwenang dalam penentuan kerugian keuangan negara agar hakim dapat menggunakannya sebagai pedoman dalam memberikan pertimbangan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Metode dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Sejarah, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Politik,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BPK dan BPKP dalam menentukan kerugian keuangan negara dalam sistem peraturan perundang-undangan sangat berbeda. BPK memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara BPKP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 untuk menilai dan menetapkan kerugian negara. Adapun kewenangan lembaga negara dalam menentukan kerugian tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara BPKP memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan kerugian negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014. Oleh karena itu, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai pedoman oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa kasus tindak pidana korupsi dengan mempertimbangkan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disarankan agar BPK dan BPKP meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menilai dan menetapkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi serta memperkuat peran mereka dalam menangani kasus korupsi. Diperlukan interpretasi yang konsisten terhadap peraturan perundang-undangan dan pemerintah harus memberikan dukungan dan perlindungan terhadap lembaga penegak hukum. Selain itu, perlu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat mengurangi terjadinya kasus korupsi di Indonesia.

In assessing and determining state financial loss in corruption cases, BPK and BPKP have different legal bases. BPK refers to Article 23 paragraph (3) of Law Number 15 of 2006 concerning BPK, which states that BPK can determine state losses based on audits. Meanwhile, BPKP refers to Presidential Regulation Number 54 of 2010 concerning the General Guidelines for Assessing State Losses due to Corruption which states that BPKP has the authority to assess and determine state losses in corruption cases. In case of disputes between BPK and BPKP in assessing and determining state losses in corruption cases, it can be referred to Article 30 paragraph (4) of Law Number 15 of 2006 concerning BPK which states that disputes of authority between BPK and other state institutions are resolved through mechanisms regulated by laws and regulations. Therefore, coordination and synergy between BPK and BPKP in assessing and determining state losses in corruption cases are necessary to ensure the effectiveness of law enforcement. Dualism of law can occur due to differences of opinion between BPK and BPKP in determining state losses, which are then considered contrary to applicable laws and regulations. The purpose of this study is to determine and explain the role of BPK and BPKP in determining state financial losses in the legal system and to identify the authorized and unauthorized institutions in determining state financial losses so that judges can use them as a guide in considering corruption cases. This research used a normative legal research method, in which the law is conceptualized as what is written in laws and regulations (law in the book). The results of the study show that the role of BPK and BPKP in determining state financial losses in the legal system is very different. BPK has the authority to determine state losses in corruption cases based on audits, while BPKP refers to Presidential Regulation Number 54 of 2010 to assess and determine state losses. However, there are disputes of authority between these two institutions that can hinder law enforcement processes. Therefore, coordination and synergy between BPK and BPKP as well as consistent interpretation of applicable laws and regulations are needed to avoid dualism of law and improve the effectiveness of law enforcement. The authority of state institutions in determining losses in corruption cases shows that BPK has the authority to determine state losses based on audits, while BPKP has the authority to assess and determine state losses based on Presidential Regulation Number 54 of 2010. Thus, the results of this study can be used as a guide by judges in resolving disputes of authority in corruption cases by considering the authority and applicable laws and regulations. It is recommended that BPK and BPKP improve coordination and synergy in assessing and determining state losses in corruption cases as well as strengthen their roles in handling corruption cases. Consistent interpretation of applicable laws and regulations is needed and the government should provide support and protection for law enforcement agencies. In addition, increasing public awareness and participation in combating corruption is necessary. This can reduce cases of corruption in Indonesia.

Citation



    SERVICES DESK