Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SENGKETA KEWENANGAN BPK DAN BPKP DALAM MENILAI DAN MENETAPKAN UNSUR KERUGIAN …
Lisma Wati
Dalam hal menilai dan menetapkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, BPK dan BPKP memiliki dasar hukum yang berbeda. BPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa BPK dapat menentukan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan. Sementara itu, BPKP mengacu pada Pasal 3 huruf e Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 menyebutkan bahwa BPKP memiliki kewenangan untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah. Dalam hal terjadinya sengke…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya