Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ZAT PENGAWET PADA PRODUK PANGAN MIE KUNING (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)
Pengarang
LIZA AIDHIL FITRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Penguji
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010165
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 menyebutkanbahwa:setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk
diedarkan yang sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan atau bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, namun masih saja ditemukanpelaku yang melakukan tindakan tersebutdi wilayah hukum Pengadilan NegeriBireuen.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskanfaktor-faktor yang mendorong pelaku menggunakan zat pengawet berbahaya, modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan tindakannya, dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaat zat pengawet dalam produk mie kuning di Kabupaten Bireuen.
Data diperoleh melalui penelitian yuridisempiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan beruapa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitianmenjelaskan bahwa faktor-faktor yang mendorong oknum produsen mie kuning menggunakan bahan pengawet makanan yang berbahaya karena ingin produk mie kuning tahan lama, tingkat pengetahuan pelaku yang rendah terhadap zat pengawetpangan, mudahnya mendapatkan zat pengawet pangan, dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Modus operandi yang dilakukan dengan memasukan bahan berbahaya ke dalam adonan mie kuning,mengecoh aroma mie kuning menggunakan minyak sayur/ minyak kacang, dan membeli formalin dengan galon. Adapun upaya-upaya dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan zat pengawet pada produk mie kuning oleh BPOM Aceh dengan melakukan strategi pencegahan, pengawasan, dan penindakan pidana.
DisarankanBPOM Acehdengan bekerjasama denganPolresBireuen untuk mengontrolperedaran bahan kimia seperti boraks dan formalin sehingga oknum kesulitan untuk memperoleh bahan berbahaya tersebut. Kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri mie kuning yang mengandung zat berbahaya. Kepada BPOM Aceh terus melakukan Tindakan strategi pencegahan terhadap mie kuning yang mengandung formalin dan boraks yang beredar di Kabupaten Bireuen.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (Witri Anita, 2024)
TINDAK PIDANA PEREDARAN MIE DENGAN CAMPURAN FORMALIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Tari Nabila Yolanda, 2023)
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TAHUN 2015-2017) (NURFAH NORA EFENDI, 2019)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Fiqhri Gemilang Asmara Junaidi Putra, 2020)