Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MENIRU ATAU MEMALSUKAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK DIPASARKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI DAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)
Pengarang
RIZKI AMRIZAL - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010183
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Meskipun sudah diatur ancaman hukuman yang berat namun dalam kenyataannya tindak pidana ini masih terjadi termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak.
Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mendapatkan data primer meliputi penelitian lapangan dengan cara wawancara responden dan informan dan data sekunder diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan serta karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor Penyebab pelaku melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar untuk di pasarkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe adalah Faktor Ekonomi, Faktor Moral, Faktor Kurangnya Kesadaran Hukum, Faktor Lingkungan serta Faktor Kelangkaan Minyak. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak untuk di pasarkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah), dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara.
Disarankan untuk mencegah maraknya atau kembali terjadinya tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak untuk di pasarkan, adanya koordinasi dan keterpaduan antara instansi terkait (Kepolisian dan Pemerintah Daerah) khususnya dalam hal melakukan kegiatan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat mengenai Undang-undang yang berkenaan dengan Bahan Bakar Minyak.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (M.JUANDA, 2024)
TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (Witri Anita, 2024)