Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MENIRU ATAU MEMALSUKAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK DIPASARKAN (SUA…
RIZKI AMRIZAL
Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Meskipun sudah diatur ancaman hukuman yang berat namun dalam kenyataannya tindak pidana ini masih terjadi termasuk di wilayah hukum Penga…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya