Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
YURICO AZI UTARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji
Adwani - 195912311989031017 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010147
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.012 4
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 158 Jo pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa,“Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah ). Meskipun telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli masih ditemukan kasus tindak pidana penambangan tanpa izin dengan penjatuhan pidana yang sangat rendah.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara relatif rendah terhadap pelaku penambangan emas secara ilegal, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menentukan jumlah besarnya pidana denda terhadap pelaku penambangan ilegal dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan terhadap pelaku penambangan secara ilegal. Penelitian skripsi menggunakan metode penelitian yuridis empiris.
Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji serta mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, artikel dan media internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara relatif rendah yaitu dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum. Pertimbangan hakim dalam menentukan jumlah besarnya pidana denda adalah dakwaan jaksa penuntut umum, akibat perbuatan terdakwa, keadaan sosial ekonomi terdakwa, latar belakang perbuatan terdakwa. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yaitu penyuluhan hukum, pemasangan spanduk, patroli terpadu pencegahan tambang ilegal, penegakan hukum dan pemidanaan yang dapat memberi efek jera.
Disarankan kepada hakim agar meningkatkan efektifitas penanganan perkara penambangan ilegal agar lebih berat sehingga tujuan dari pemidanaan dirasa lebih maksimal. Kepada penegak hukum disarankan untuk lebih sering melakukan penyuluhan dan pengawasan terkait larangan penambangan tanpa izin dan cara atau proses perizinan usaha tambang, serta diharapkan kepada penegak hukum untuk dapat menemukan pelaku pemberi modalnya jadi tidak selalu hanya para pekerja saja sebab mereka orang kecil yang menerima upah.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP TINDAKRNPIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA) (supriadi, 2015)
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (FADHEL ADYAKSA PURWANTO, 2021)
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA) (T Pangeran Rahmad, 2019)