Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
Pengarang
Citra Dewi Keumala - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Syarifuddin - 195812311989031018 - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
1903201010008
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
347.075
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Sesuai pengertian keterangan saksi dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yang menyatakan “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Hakim dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, jika hakim sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti yang sah terdapat dalam Pasal 183 KUHAP. Namun dalam penanganan perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagian besar saksi yang dihadirkan dalam persidangan termasuk Testimonium De Auditu atau dapat disebut keterangan yang diperoleh dari orang lain”.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian kesaksian Testimonium De Auditu dalam Jarimah pemerkosaan terhadap anak dan menjelaskan pertimbangan hakim atas kesaksian Testimonium De Auditu dalam memutuskan Jarimah pemerkosaan terhadap anak. Data yang terdapat dalam penelitian ini melalui peninjauan kepustakaan serta wawancara nara sumber.
Jenis metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kepustakaan yaitu memahami buku-buku serta mewawancarai narasumber dari akademisi dibidang hukum pidana, serta mempelajari peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian mengenai kekuatan testimonium de auditu diakui dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dalam peradilan pidana ini sebagai upaya nyata perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa, serta pertimbangan hakim menggunakan kesaksian Testimonium de auditu tidak sepenuhnya hakim menolak, meskipun kesaksian yang diberikan oleh saksi tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti melainkan sebagai petunjuk dalam memutuskan sebuah perkara.
Disarankan untuk dilakukannya pengembangan atas hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 mengenai testimonium de auditu tersebut dapat digunakan oleh hakim namun kembali lagi pada dasarnya kekuatan alat bukti persangkaan hakim adalah bebas (vrij bewijskracht). Untuk badan kekuasaan kehakiman dalam memutuskan setiap perkara yang berhubungan dengan keterangan saksi testimonium de auditu diharapkan kebijaksanaannya dalam pelaksanaan hukumnya sehingga tercapainya prinsip keadilan.
According to the definition of witness testimony in Article 1 number 27 of the Criminal Procedure Code which states that "Witness testimony is a type of the evidences in a criminal case in the form of information given by a witness regarding a criminal case which the witness hears, sees, and experiences himself by stating the reasons for his knowing. A judge can impose a sentence on a person, if the judge has at least two valid pieces of evidence as stated in Article 183 of the Criminal Procedure Code. However, in handling cases of child sexual abuse, most of the witnesses presented in the trial include hearsay evidence or it can be called as a testimony obtained from other people. This study aimed to determine the strength of a hearsay evidence given by a witness in a crime of child sexual abuse and to explain the judge’s consideration regarding the hearsay evidence in imposing a sentence of child sexual abuse crime The data of this study were obtained through a literature review and an interview with the informants. This normative legal research was conducted by means of a literature approach, particularly by understanding books and interviewing several academics in the field of criminal law, as well as studying laws and regulations and other documents related to this research. The research found that the strength of a hearsay evidence was stated in the Constitutional Court Decision Number 65/PUU-VIII/2010 in this criminal trial as a real effort to protect the rights of the suspects and defendants. In addition, the judge's consideration regarding the hearsay evidence could be seen by the fact that the evidence was not completely rejected by the judge. Although the testimony given by the witness was not valid as a evidence, it was useful as a guide in handling the case. Therefore, it is recommended to develop the results of the Constitutional Court Decision Number 65/PUU-VIII/2010 regarding the hearsay evidence that can be used by judges and qualified as a free evidence (vrij bewijskracht). Moreover, the relevant agencies are hoped to keep being thoughtful in implementing laws and deciding every case, especially related to the hearsay evidence, so that the principle of justice can be achieved.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON NOMOR: 1/JN-ANAK/2022/ MS.LSK TENTANG KETERANGAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM JARIMAH PEMERKOSAAN (RISTY NABILA, 2023)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 30/PID.SUS/2023/PN JTH TENTANG KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK SANTRI DAYAH (MARDHATILLAH, 2026)
“TRIAL CRIME OF MURDER IN THE INDONESIAN CRIMINAL LAW (A PUNISHMENT PERSPECTIVE)” (AKBAR RIFQY KAUTSAR, 2021)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Kholidah Siah, 2016)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGPIDIE NOMOR 1/JN.ANAK/2022/MS.BPD TENTANG JARIMAH
PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (IYANDRA PUTRA, 2023)