Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 44/PID.B/2014/PN-LSM. TE…

Dian Pertiwi H

ABSTRAK DIAN PERTIWI H, 2019 ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 44/PID.B/2014/PN-LSM. TENTANG PENCABULAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v,61), pp, bibl, app. (NURSITI, S.H., M.Hum.) Permasalahan anak nakal yang dapat dipidana dan diajukan dimuka persidangan masih menjadi polemik sampai akhirnya terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011, Putusan tersebut menyat…

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN NOMOR:37/PID.SUS/…

Putri Ayuni

Putri Ayuni, 2020 ABSTRAK STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN NOMOR 37/PID.SUS/2019/PN-BKJ TENTANG PECABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRINYA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Nurhafifah, S.H., M.Hum Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren nomor 37/Pid.Sus/2019/Pn-Bkj, terdakwa Ridwansyah Putra terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dan dijerat pidana dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat Tujuan dari penelitian ini ia…

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI …

SUKMA FACHRUNISA

Sukma Fachrunisa, ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TINDAK 2020 PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Stabat) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 58) pp., tabl., bibl., app. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, menyataka…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE

T.IKHSAN AZHARI

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya masih terjadi…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PEN…

Dewi Salsa Ariza

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya kejahatan tind…

KOMUNIKASI INTERPERSONAL ANAK DENGAN ORANG TUA DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN TER…

WINDA ZAYADMA SURBAKTI

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk melihat peran komunikasi interpersonal antara anak dan orang tua dalam mencegah kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga, khususnya di Kota Medan. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kasus berupa fenomena kekerasan yang terjadi pada anak yang dilakukan oleh orang tua, penelitian ini menggali informasi terkait pandangan anak dan orang tua dalam menanggapi kekerasan pada anak. Terdapat wawancara dengan seorang orang tua yang diwa…

KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN YANG MEMILIKI HU…

Said Hidayatullah

ABSTRAK SAID HIDAYATULLAH (2023) KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN MAHRAM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 55). pp., tabl., bibl. (Nursiti, S.H., M.Hum.) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 49 menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam…

JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH JAN…

TASYA NABILA

Pasal 182 ayat (9) Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai tidak merupakan alat bukti. Dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 23/JN/2023/MS.Jth, terjadi ketidaksesuaian antara keterangan anak korban dan keterangan terdakwa sehingga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Penelitian studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis ketidaksesuaian antara kesaksian terdakwa dan kesaksian anak korban sebagai alat bukti dal…

PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM BAGI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK

Cut Anggiya Fitri

Pidana minimum adalah pidana yang ditentukan batasan paling rendahnya oleh undang-undang sebagai pedoman hakim dalam mengadili suatu tindak pidana. Pasal 50 Qanun Jinayat dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara …

TINJAUAN KRIMINOLOGIS JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI …

NIDAUL KHAIRA

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengancam pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak yang menyatakan bahwa ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau p…




    SERVICES DESK