PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK MELALUI HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK MELALUI HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

FAHRIZAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji
Fikri - 197908032003121002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010204

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga dijelaskan mengenai pengaturan sanksi pidana terhadap kejahatan di atas, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00. Walaupun UU PKDRT sudah menerapkan sanksi tersebut, akan tetapi pada wilayah Kota Banda Aceh pada Tahun 2019 dan 2020 untuk penyelesaian perkara tersebut masih dilakukan melalui hukum pidana adat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk penyelesaian secara adat terhadap tindak pidana penganiayaan terhadap anak, hambatan pada penyelesaian secara adat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan dampak yang terjadi akibat penyelesaian tindak pidana penganiayaan terhadap anak melalui hukum adat.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyelesaian secara adat terhadap
tindak pidana penganiayaan terhadap anak dilakukan dengan cara mengundang pihak aparat gampong yang menjadi sampel penelitian dan pihak pemerintah terkait (P2TP2A dan Polsek) sebagai pihak yang menjelaskan norma gampong, kedua gampong yang menjadi sampel penelitian tersebut mengharuskan pelaku untuk membiayai pengobatan korban serta membuat suatu ritual adat keagamaan yang disebut Peusijuk dan/atau Kenduri Gampong. Hambatan pada penyelesaian secara adat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap terhadap anak adalah kedudukan sanksi adat tersebut tidak tertulis sehingga bentuk penjatuhan sanksi adat berupa denda kepada pelaku juga berbeda-beda serta beberapa masyarakat menganggap pemberian denda tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan penjatuhan sanksi adat ini tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku. Dampak yang terjadi akibat penyelesaian melalui hukum adat dianggap tidak serta merta untuk memberikan efek jera yang sebesar besarnya, namun juga bertujuan untuk memberikan hak korban.
Disarankan kepada pihak aparat gampong agar membuat peraturan adat gampong secara tertulis sehingga dapat dijadikan panduan serta penerapan sanksi guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak dikemudian hari dan saran kepada pihak Bhabinkamtibmas Polsek Kuta Alam dan Polsek Ulee Lheue untuk berkoordinasi dengan pihak aparat gampong guna mengurangi aksi tindak pidana ringan untuk melakukan koordinasi dan/atau kerjasama.


Based on Article 44 paragraph (1) of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT) it is also explained regarding the regulation of criminal sanctions for the crimes above, Everyone who commits acts of physical violence within the household sphere as referred to in Article 5 letter a shall be punished with imprisonment for a maximum of 5 years or a fine of a maximum Rp. 15,000,000.00. Even though the PKDRT Law has implemented these sanctions, in the Banda Aceh City area in 2019 and 2020 the settlement of these cases is still carried out through customary criminal law. The purpose of writing this thesis is to explain the forms of customary settlement of crimes against children, obstacles to customary settlement of crimes of abuse against children and the impact that occurs as a result of settlement of criminal acts of abuse against children through customary law. Data obtained from library research and field research. Study library research was carried out by reading books, texts, Journal of Criminal Law and legislation, while field research was carried out by interviewing informants and respondents. The results of the research show that the customary form of settlement is against the criminal act of maltreatment of children was carried out by inviting the gampong officials who were the research samples and the relevant government parties (P2TP2A and the Polsek) as parties who explained the gampong norms, the two gampongs which were the research samples required the perpetrators to pay for the victim's treatment and perform a traditional ritual religion called Peusijuk and/or Kenduri Gampong. Obstacles to customary settlement in criminal acts of abuse against children are that the position of customary sanctions is not written so that the form of imposing customary sanctions in the form of fines on perpetrators also varies and some people consider that the fines do not have a strong basis and the imposition of customary sanctions is not have a deterrent effect on offenders. The impact that occurs as a result of settlement through customary law is considered not necessarily to provide the greatest deterrent effect, but also aims to provide victims' rights. It is suggested to the gampong apparatus to make written gampong customary regulations so that they can be used as guidelines and the application of sanctions to prevent criminal acts of violence against children in the future and suggestions to the Bhabinkamtibmas Kuta Alam Police and Ulee Lheue Police to coordinate with gampong officials to reduce actions minor crimes to coordinate and/or coop

Citation



    SERVICES DESK