Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYEBARAN KEBENCIAN DAN PERMUSUHAN BERDASARKAN SUKU, AGAMA, DAN RAS ANTAR GOLONGAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN)
Pengarang
M. RIZA RAHMATILLAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I
Enzus Tinianus - 197407212000031001 - Penguji
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010245
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) menjelaskan bahwa pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Namun pada kenyataannya, yang masih banyak menyalahgunakan media elektronik dalam menggunakan media sosial.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk penyebaran kebencian yang mengandung unsur SARA di media sosial, untuk dapat mengetahui faktor penyebab penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi penyebaran kebencian yang mengandung unsur SARA di media sosial.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk ujaran kebencian terdiri atas tindak pidana yang dilakukan dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, antara lain penodaan agama, pencemaran nama baik, penghinaan, hasutan, penyebaran berita bohong, dan pengganggu. Faktor yang menyebabkan penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial antara lain yaitu faktor lingkungan ekonomi yang dapat dipicu terjadinya kejahatan biasanya bermula dari keadaan ekonomi pelaku dan faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi yaitu dengan perkembangan informasi teknologi orang mudah melakukan komunikasi secara tidak langsung sehingga mudah untuk masyarakat mendapatkan informasi yang tidak menemui batas waktu maka dari itu tingkat penyebaran sangat cepat dapat diakses setiap orang. Dan pertanggungjawaban pidana bagi penyebaran kebencian yang mengandung unsur unsur sara di media sosial adalah meliputi adanya unsur kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) yang dilakukan seorang pelaku penyebaran kebencian. Sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang dilakukan dalam menggunakan media elektronik.
Disarankan bagi aparat penegak hukum harus lebih memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bentuk ujaran kebencian. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat luas. Bagi masyarakat diharapkan untuk bijak dalam menggunakan sosial media. Dan bagi masyarakat agar dapat mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang dilakukan di media elektronik.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENANGANAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH ) (ALDI RIGHAYATSYAH, 2018)
TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (TEUKU CHAIRUNNUFUS, 2019)
TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIKRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (SARAH ATIQAH, 2021)
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYEBARAN KEBENCIAN DAN PERMUSUHAN BERDASARKAN SUKU, AGAMA, DAN RAS ANTAR GOLONGAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (M. RIZA RAHMATILLAH, 2023)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Puteri Indahsyah Fitri, 2023)