Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON)
Pengarang
Amanda Humaira - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010139
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.027 4
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pendistribusian konten pornografi dengan media elektronik sebagai suatu tindakan yang dilarang pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 terkait Perubahan Atas UU Noor 11 Tahun 2008 Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan untuk ancaman pidana ada pada Pasal 45 ayat (1) UU tersebut, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun, pada realitanya masih ada tindakan melanggar atau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut, penerapan sanksi terhadap pelaku, dan upaya penanggulangan yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pendistribusian konten pornografi melalui media elektronik. Data primer dalam penulisan artikel ini diterima menggunakan metode melaksanakan mewawancarai bersama responden beserta informan. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara membaca dan menganalisis bahan bacaan yang memiliki kaitan dengan objek penelitian. Didasarkan atas hasil riset dikenali bahwasanya yang menjadi faktor yang menyebabkan adanya Tindak pidana tersebut adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum, kurangnya penghayatan agama, lingkungan, tidak terpenuhinya keinginan pelaku, dan sakit hati, penerapan sanksi terhadap pelaku dinilai sudah sejalan terhadap UU yang berlaku, yakni pidana penajara selama 2 (dua) tahun kepada pelaku pada kasus No. 195/Pid.B/2019/PN Lsk dan pidana penjara selama 4 (empat) tahun kepada pelaku pada kasus No. 69/Pid.Sus/2022/PN Lsk, upaya penanggulangan yang dilakukan adalah kegiatan JMS, penyedian hotline, dan melakukan upaya-upaya yang seharusnya ketika suatu tindak pidana terjadi. Disarankan kepada aparat pengegak hukum untuk dapat bekerja lebih maksimal dan optimal agar kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum benar-benar dapat dirasakan pada hidup masyarakat.
Distribution of pornographic content through electronic media is one of the prohibited actions in Article 27 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 Challenge Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. As for the criminal threat contained in Article 45 paragraph (1) of the Law, namely a maximum imprisonment of 6 (six) years and/or a maximum fine of 1,000,000,000.00 (one billion rupiah). However, in reality there are still violations of these provisions, especially in the jurisdiction of the Lhoksukon District Court. The purpose of this study is to explain the factors that cause the occurrence of these crimes, the application of sanctions against perpetrators, and the countermeasures undertaken to tackle the crime of distributing pornographic content through electronic media. Primary data in writing this article was obtained by conducting interviews with respondents and informants. While secondary data is obtained by reading and analyzing reading materials that are related to the object of research. Based on the results of the research it is known that the factors causing the occurrence of this crime are lack of knowledge and legal awareness, lack of religious appreciation, environment, non-fulfillment of the perpetrator's wishes, and hurt feelings. imprisonment for 2 (two) years for the perpetrator in case number 195/Pid.B/2019/PN Lsk and imprisonment for 4 (four) years for the perpetrator in case number 69/Pid.Sus/2022/PN Lsk, The countermeasures undertaken are JMS activities, providing hotlines, and making appropriate efforts when a crime occurs. It is suggested to law enforcement officials to be able to work more optimally and optimally so that legal certainty, benefit and justice can really be felt in people's lives.
TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SABANG) (NAUFAL AKRAM, 2022)
TINDAK PIDANA SIBER PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Maya Lisdayani, 2021)
TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (HAYATUN NAFIS, 2023)
TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016)
PENYIDIKAN TERHADAP KEJAHATAN MEMBUAT DAN MENYIARKAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI APLIKASI MEDIA SOSIAL WHATSAPP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Ulfa Riskia Sari, 2020)