Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUA…
Amanda Humaira
Pendistribusian konten pornografi dengan media elektronik sebagai suatu tindakan yang dilarang pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 terkait Perubahan Atas UU Noor 11 Tahun 2008 Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan untuk ancaman pidana ada pada Pasal 45 ayat (1) UU tersebut, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun, pada realitanya masih ada tindakan melanggar atau pelanggaran terhad…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya