Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM KEBERATAN DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANARN(SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Elfama Zain - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muzakkir Abubakar - 195612101981031001 - Dosen Pembimbing I
Ilyas - 196504051991021001 - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
1903201010010
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam perkara gugatan sederhana, satu-satunya upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum keberatan. Dalam pemeriksaan upaya hukum keberatan tidak ada mekanisme pemeriksaan tambahan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan bahwa: (2) Pemeriksaan
keberatan dilakukan hanya atas dasar: a) Putusan dan berkas gugatan sederhana; b) Permohonan keberatan dan memori keberatan, dan c) Kontra memori keberatan; 3) Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan. Hal ini dapat menghilangkan hak para pihak untuk mengajukan saksi dan bukti tambahan dan tidak memberikan kebebasan kepada Hakim dalam pemeriksaan guna mendapatkan fakta-fakta secara langsung, luas dan menyeluruh
dalam suatu perkara.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan model penyelesaian upaya hukum keberatan dalam prosedur gugatan sederhana dan kewenangan hakim dalam pemeriksaan upaya hukum keberatan. Penelitian ini juga menjelaskan cara hakim mencari bukti tambahan pada upaya hukum keberatan dalam perkara
gugatan sederhana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekuder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder tersebut
diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis dilakukan
secara kualitatif dan menyeluruh (holistic).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa model penyelesaian upaya hukum keberatan dalam perkara gugatan sederhana secara formil memiliki kemiripan dengan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek karena diajukan pada pengadilan yang sama. Model upaya hukum keberatan juga memerlukan mekanisme pemeriksaan tambahan yang memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru yang relevan dengan pokok perkara. Kewenangan Hakim dalam pemeriksaan upaya hukum keberatan bersifat terbatas hanya terhadap putusan dan berkas gugatan sederhana, permohonan keberatan dan memori keberatan serta kontra memori keberatan. Kewenangan Hakim tersebut dibatasi dengan tidak adanya mekanisme pemeriksaan tambahan, sehingga Hakim terbatas perannya dalam menemukan fakta hukum di luar yang diketahui pada persidangan tingkat pertama maupun bukti-bukti baru yang dapat mempengaruhi
pembuktian terhadap pokok perkara. Hakim dalam mencari bukti tambahan pada upaya hukum keberatan dapat berperan aktif dengan memberikan kesempatan
bagi para pihak mengajukan bukti-bukti baru yang relevan dengan pokok perkara yang baru ditemukan atau diketahui setelah adanya putusan. Selain itu, Pemohon keberatan harus bisa membuktikan dalil gugatannya dalam memori keberatan sesuai dengan asas actori incumbit probatio yang dapat dimaknai siapa yang
menggugat maka dia wajib membuktikan.
Disarankan hendaknya perlu pembaharuan pengaturan tentang upaya hukum keberatan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dengan menambahkan mekanisme
pemeriksaan tambahan. Mekanisme tersebut diberikan berdasarkan adanya
permohonan pihak yang mengajukan upaya hukum keberatan atau pertimbangan hakim secara ex-officio dengan melihat kelemahan pada aspek pembuktian dan penerapan hukum pada proses pemeriksaan tingkat pertama serta prinsip penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana.
Kata Kunci : Upaya Hukum Keberatan, Gugatan Sederhana
The sole legal remedy available in a minor claims dispute is an objection lawsuit. In examining objections to legal remedies, there is no additional inspection mechanism, as stated in Article 26 paragraphs (2) and (3) of Perma Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Small Claims, which states: (2) Examination of objections is conducted solely on the basis of: a) Judgment and simple lawsuit file; b) Application for objection and memorandum of objection; and c) Counter memorandum of objection. (3) No extra examinations are conducted during the examination of objections. This can eliminate the rights of the parties to present witnesses and other evidence, and it also restricts the judge's ability to collect direct, broad, and comprehensive facts in a case through examination. This paper seeks to clarify the settlement model for objection legal remedies in small claims processes and the authority of judges to examine objection legal remedies. This study also describes how judges should seek further evidence in objection legal remedies in minor claims cases. This study employs a normative, statutory, conceptual, and case-based legal methodology. Primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials comprise the secondary data source. A literature review was used to collect secondary data, which was then analyzed qualitatively and exhaustively. This study demonstrates that the settlement model for objection legal remedies in small claims cases has formal parallels with resistance (verzet) to verstek rulings because they are filed in the same court. The objection legal remedy model also necessitates an extra inspection mechanism that allows the applicant to present new evidence pertinent to the case's subject matter. The judge's jurisdiction to examine legal remedies for objections is restricted to small lawsuit decisions and files, requests for objections, memoranda of objections, and counter memoranda of objections. The lack of an extra examination mechanism restricts the judge's ability to find legal facts beyond those known at the initial trial, as well as fresh evidence that can influence the evidence against the primary case. Judges can play an active role in finding extra evidence in legal objection efforts can play an active role by providing an opportunity for the parties to present new evidence relevant to the main case that has just been discovered or known after after the judge's decision.The objector must be able to prove the argument for his claim in the objection memory in accordance with the actori incumbit probatio principle, which can be translated as whoever is suing is required to prove it. It is suggested that the regulation on objection legal remedies in Perma No. 2 of 2015 regarding Procedures for Settlement of Small Claims as amended by Perma No. 4 of 2019 regarding amendments to Perma No. 2 of 2015 regarding Procedures for Settlement of Small Claims be updated by adding an additional inspection mechanism. This mechanism is granted based request for legal remedies and the judge's ex-officio review of the first-level examination process's inadequacies in the areas of proof and application of the law, as well as the principle of settling issues through a simple litigation. Keywords: Objection Legal Remedies, Small Claim
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN KEBERATAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 7/PDT.G.S/2020/PN.BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (M. Rafsanjani Akbar, 2022)
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA (PN BANDA ACEH) (BEDDRISA DHALILLA LARASATI, 2023)
GUGATAN DERDEN VERZET DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (NINDA IRVANI, 2025)
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MUTIARA MARNI, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 79/PDT.G/2018/PN.PTK TENTANG GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM (YUDI FACHRURRAZI, 2022)