TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIANRN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIANRN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON)


Pengarang

Rizqy Novita - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
Mahdi Syahbandir - 196402011990021004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010285

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan: “barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. ". Meskipun tindak pidana kekerasan ini dihukum cukup berat, namun pada kenyataannya kekerasan masih saja dilakukan.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan kriteria mengetahui dan menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian, penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap orang, dan upaya untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.
Data yang diperoleh didapatkan dari penelitian secara empiris normatif. Penelitian ini menggunakan data primer yang bersumber dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan tindak pidana kekerasan adalah faktor emosional dikarenakan adanya oknum yang membuat acara pada malam hari tanpa izin penduduk setempat dan kepala desa sehingga mengganggu masyarakat sekitar. Penegakan hukum pada tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan kematian dilakukan oleh 3 lembaga, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Adapun Upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian dapat ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur penal dan nonpenal, jalur penal yaitu dengan menerapkan hukum pidana sesudah kejahatan terjadi sedangkan jalur nonpenal yaitu dengan cara mencegah terjadinya kejahatan tanpa pidana.
Disarankan agar kejahatan kekerasan secara fisik tidak terjadi lagi, perlunya pengendalian emosi dalam diri sendiri. Disarankan juga agar penegak hukum bersama-sama melakukan penyuluhan agar masyarakat lebih paham mengenai ketentuan hukum, serta menghimbau agar lebih taat aturan dan tetap saling menjaga ketentraman yang ada dilingkungan sekitar, dan dimasa yang akan datang agar disahkannya aturan tentang tindak pidana ini yang tercantum di RKUHP.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK