PELAKSANAAN DAN HAMBATAN PROSES MEDIASI PERKARA PERDATA DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN DAN HAMBATAN PROSES MEDIASI PERKARA PERDATA DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH


Pengarang

RIJAL KHATAMI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ilyas - 196504051991021001 - Dosen Pembimbing I
Dahlan - 196704041993031004 - Penguji
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010228

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

RIJAL KHATAMI PELAKSANAAN DAN HAMBATAN PROSES

2022

MEDIASI PERKARA PERDATA DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,61), pp., bibl, app.

Dr. Ilyas, S.H., M.Hum.

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar tahapan persidangan di pengadilan. Dilakukan secara damai, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Berdasarkan Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan untuk setiap perkara yang didaftarkan di pengadilan untuk diupayakan mediasi terlebih dahulu. Diharapkan pelaksanaan mediasi di pengadilan menjadi lebih optimal sesuai dengan tujuan hukum dalam PERMA. Akan tetapi pada kenyataannya proses pelaksanaan mediasi masih belum optimal dan keberhasilan mediasi masih sangat rendah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tahapan pelaksanaan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan mediasi serta upaya yang dilakukan oleh pihak mahkamah dalam mengurai hambatan-hambatan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang terkait dengan penelitian ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, selama bulan Januari-Agustus tahun 2022 keberhasilan dari mediasi yang dilakukan masih relatif rendah yakni hanya 11 dari 110 perkara saja yang berhasil diselesaikan melalui mediasi. Faktor penghambat keberhasilan mediasi yaitu faktor budaya, para pihak tidak beritikad baik, keterbatasan mediator hakim, ketidakpahaman para pihak tentang mediasi, fasilitas yang kurang memadai, dan para pihak terpengaruh ego dan gengsi. Dalam usaha mengurai hambatan-hambatan tersebut, pihak mahkamah sudah melakukan beberapa upaya mulai dari upaya edukatif dan informatif tentang mediasi sampai ke meningkatkan profesionalisme mediator.
Dari hasil penelitian tersebut disarankan agar dibuat suatu aturan tambahan mengenai sanksi yang diberikan kepada pihak yang tidak beritikad baik selama proses mediasi, meningkatkan upaya edukatif dan informatif mengenai mediasi, serta pihak mahkamah agar dapat menanggulangi keterbatasan mediator. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan mediasi akan lebih optimal dan efektif.



Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK