TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM)


Pengarang

EL FARISY - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
19830222200604 - - - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010190

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengatakan tindak pidana membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya seperti pekerjaan, pertanian, dan benda pusaka yang mendapatkan izin sesuai undang-undang, dan ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut adalah 10 tahun penjara, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terdapat 5 kasus tindak pidana membawa sejata tajam dalam kurun waktu 2021-2022 yang diproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab dan modus operandi terjadinya tindak pidana membawa senjata tajam di wilayah Lubuk Pakam, untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana membawa senjata tajam di wilayah Lubuk Pakam, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan hingga terjadinya disparitas dalam tindak pidana membawa senjata tajam.
Data penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan Undang-Undang, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Faktor penyebab dan modus operandi dari tindak pidana membawa senjata tajam terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal, faktor eksternalnya adalah faktor individu, kurangnya kesadaran hukum, keluarga, lingkungan, dan ekonomi, sedangkan faktor internalnya melakukan pengancaman, melakukan kekerasan dan menjaga diri. Modus operandinya adalah berjaga-jaga, mengancam, memalak dan lain sebagainya. Upaya penanggulangan tindak pidana membawa senjata tajam adalah dengan upaya preventif dan represif. Alasan terjadinya disparitas dalam putusan hakim ada dua yaitu alasan yang meringankan dan memberatkan, alasan yang memberatkannya adalah meresahkan masyarakat, sifat dari perbuatan itu sendiri, akibat dari perbuatan yang di timbulkan, pelaku sudah pernah dihukum, dan alasan yang meringankannya adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan.
Di sarankan terhadap pihak Kepolisian Resort Deli Serdang agar melakukan patroli dan razia sesering mungkin guna mencegah tindak pidana membawa senjata tajam agar tidak muncul korban korban selanjutnya. Saran kepada masyarakat agar taat terhadap hukum yang berlaku saat ini jangan lagi membawa senjata tajam secara ilegal sesuai ketentuan yang telah di atur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK