Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM)
Pengarang
EL FARISY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
19830222200604 - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010190
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengatakan tindak pidana membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya seperti pekerjaan, pertanian, dan benda pusaka yang mendapatkan izin sesuai undang-undang, dan ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut adalah 10 tahun penjara, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terdapat 5 kasus tindak pidana membawa sejata tajam dalam kurun waktu 2021-2022 yang diproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab dan modus operandi terjadinya tindak pidana membawa senjata tajam di wilayah Lubuk Pakam, untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana membawa senjata tajam di wilayah Lubuk Pakam, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan hingga terjadinya disparitas dalam tindak pidana membawa senjata tajam.
Data penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan Undang-Undang, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Faktor penyebab dan modus operandi dari tindak pidana membawa senjata tajam terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal, faktor eksternalnya adalah faktor individu, kurangnya kesadaran hukum, keluarga, lingkungan, dan ekonomi, sedangkan faktor internalnya melakukan pengancaman, melakukan kekerasan dan menjaga diri. Modus operandinya adalah berjaga-jaga, mengancam, memalak dan lain sebagainya. Upaya penanggulangan tindak pidana membawa senjata tajam adalah dengan upaya preventif dan represif. Alasan terjadinya disparitas dalam putusan hakim ada dua yaitu alasan yang meringankan dan memberatkan, alasan yang memberatkannya adalah meresahkan masyarakat, sifat dari perbuatan itu sendiri, akibat dari perbuatan yang di timbulkan, pelaku sudah pernah dihukum, dan alasan yang meringankannya adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan.
Di sarankan terhadap pihak Kepolisian Resort Deli Serdang agar melakukan patroli dan razia sesering mungkin guna mencegah tindak pidana membawa senjata tajam agar tidak muncul korban korban selanjutnya. Saran kepada masyarakat agar taat terhadap hukum yang berlaku saat ini jangan lagi membawa senjata tajam secara ilegal sesuai ketentuan yang telah di atur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA TAJAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (RAMAYUDI, 2021)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018)
TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016)
TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Muhammad Raihan Ramadhan, 2021)
TINDAK PIDANA PENADAHAN TERHADAP SENJATA API (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (RIYAN ZULFA RIZKI, 2023)