Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGAD…
EL FARISY
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengatakan tindak pidana membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya seperti pekerjaan, pertanian, dan benda pusaka yang mendapatkan izin sesuai undang-undang, dan ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut adalah 10 tahun penjara, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terdapat 5 kasus tindak pidana membawa sejata taja…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya