EFEKTIVITAS HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAAN WASIAT DI KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

EFEKTIVITAS HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAAN WASIAT DI KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN


Pengarang

Nizamul Hayati - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing II
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003202010009

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

EFEKTIVITAS HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAAN WASIAT DI KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

Nizamul Hayati*
Iman Jauhari**
Zahratul Idami***

ABSTRAK

Wasiat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 171 huruf (f) ialah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Selanjutnya pada Pasal 195 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. Kemudian didalam Pasal 195 KHI ayat (2) dijelaskan bahwa wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali semua ahli waris menyetujuinya. Didalam hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dijelaskan bahwa Rasulullah saw bersabda “bukanlah hak seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang ingin diwasiatkan bermalam (diperlambat) selama dua malam, kecuali wasiatnya dicatat disisi-Nya”. Menurut hadist riwayat Ibnu Abbas, rasulullah saw bersabda “tidak boleh diberikan wasiat kepada ahli waris kecuali para ahli waris lainnya menyetujui”. Persoalan mengenai wasiat ini terjadi ketika wasiat yang dibuat salah satunya tidak sesuai dengan aturan di atas, atau diberikan tidak sesuai dengan syarat, rukun, dan tata cara berwasiat. Sering kali masyarakat membuat wasiat hanya berdasarkan dari kehendaknya saja.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan efektivitas pelaksanaaan wasiat kepada ahli waris di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dan alasan mengapa wasiat berdasarkan hukum Islam tidak bisa berlaku efektif di kecamatan Juli kabupaten Bireuen.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan case approach (pendekatan kasus). Dengan sumber data ialah data primer berupa wawancara dengan geuchik gampong, pemuka agama, dan masyarakat setempat. Adapun data sekunder diperoleh dari undang-undang, buku-buku, kitab, dan literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Data didalam penelitian ini di analisis melalui cara deskriptif kualitatif yaitu menggunakan penjelasan dari kata-kata.


* Mahasiswa
** Ketua Komisi Pembimbing
*** Anggota komisi Pembimbing






Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan jumhur ulama melarang adanya pemberian pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta warisan, dan pelaksanaan wasiat kepada ahli waris tanpa adanya persetujuan ahli waris lain adalah tidak sah. Wasiat yang diberikan kepada ahli waris dengan cara melanggar syariat adalah haram. pelaksanaan wasiat di kecamatan Juli kabupaten Bireuen masih belum berlaku efektif sesuai dengan hukum Islam. Hal ini karena masih terdapat begitu banyak kasus yang ditemukan mengenai wasiat yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Kedua, wasiat secara hukum Islam belum berlaku efektif di kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dikarenakan masyarakat yang masih belum memahami bagaimana ketentuan wasiat secara hukum Islam, masyarakat masih sulit membedakan wasiat, hibah, dan waris.
Peneliti memberikan saran agar diadakan sosialisasi dan pemberian edukasi oleh ustad dan ustadzah, alim ulama, aparatur gampong, pemerintah setempat seperti Mahkamah Syariah terhadap masyarakat mengenai berwasiat dan melaksanakan wasiat yang sesuai dengan aturan hukum Islam, agar wasiat bisa berlaku efektif dimasyarakat sesuai dengan syariat dan mengurangi jumlah perselihan kasus-kasus wasiat. Masyarakat perlu mendapatkan ilmu pengetahuan yang jelas untuk menghidupkan dan memberlakukan hukum di suatu masyarakat.




Kata Kunci : Wasiat: Hukum Islam

EFFECTIVENESS OF ISLAMIC LAW IN THE IMPLEMENTATION OF A WILL IN JULI DISTRICT, KABUPATEN BIREUEN Nizamul Hayati* Iman Jauhari** Zahratul Idami*** ABSTRACT A will in the Compilation of Islamic Law (KHI) in Article 171 letter (f) is the gift of an object from the testator to another person or institution which will take effect after the testator dies. Furthermore, Article 195 paragraph (1) of the Compilation of Islamic Law (KHI) explains that a will is made orally before two witnesses, or in writing before two witnesses, or before a notary. Then in Article 195 KHI paragraph (2) it is explained that the will is only allowed as much as one third of the inheritance unless all the heirs agree. In the hadith narrated by Al-Bukhari and Muslim from Ibn Umar, it is explained that the Messenger of Allah said: "It is not the right of a Muslim who has something he wants to bequeathed to spend the night (delayed) for two nights, unless his will is recorded with Him". According to the hadith narrated by Ibn Abbas, the Messenger of Allah said: "It is not permissible to give a will to an heir unless the other heirs agree". The issue regarding this will occurs when one of the wills made is not in accordance with the rules above, or is given not in accordance with the terms, pillars, and procedures of the will. Often people make wills based on their will. This study aims to explain the effectiveness of the implementation of wills to heirs in Juli sub-district, Kabupaten Bireun, and the reasons why wills based on Islamic law cannot be effective in Juli sub-district, Kabupaten Bireuen. The research method used is an empirical juridical research method with a case approach approach. The data source is primary data in the form of interviews with gampong geuchik, religious leaders, and the local community. The secondary data was obtained from laws, books, books, and other literature related to this research. The data in this study were analyzed through a qualitative descriptive method, namely using an explanation of words. * Student ** Chairman of Supervising Committe *** Chairman of Supervising Committe The results of this study that, namely the implementation of wills according to the Compilation of Islamic Law (KHI) and the jumhur ulama prohibit the implementation of wills that exceed one third of the inheritance, and the implementation of wills to heirs without the approval of other heirs is invalid. A will give to heirs by violating the Shari'a is unlawful. the implementation of the will in the Juli sub-district of Kabupaten Bireuen is still not effective in accordance with Islamic law. This is because there are still so many cases found regarding wills that are not in accordance with Islamic law. Second, wills under Islamic law have not been effective in Juli sub-district, Kabupaten Bireuen because people who still do not understand how the provisions of wills are in Islamic law, people still find it difficult to distinguish wills, grants, and inheritance. Researchers suggest that socialization and education be held by clerics and clerics, religious scholars, gampong apparatus, local governments such as the Sharia Court to the community regarding wills and carrying out wills in accordance with Islamic law, so that wills can be effective in the community in accordance with the Shari'a and reduce number of disputes in will cases. People need to get clear knowledge to revive and enforce laws in a society. Keyword: Will, Islamic law

Citation



    SERVICES DESK