Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM LEGALISASI AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DI BANDA ACEH
Pengarang
Irfan Ramadhan - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Sanusi - 196212191989031004 - Dosen Pembimbing I
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing II
Dr. Novi Sri Wahyuni, SH., M.Kn - - - Penguji
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803202010004
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Kewenangan notaris dalam melegalisasi perjanjian di bawah tangan diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN-P), bahwa notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menjamin kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Dengan demikian notaris diwajibkan untuk menyaksikan tanda tangan para pihak sebelum melakukan legalisasi perjanjian. Praktiknya, notaris tidak secara langsung menyaksikan penandatanganan akad pembiayaan syariah yang akan dilegalisasi. Pengabaian kewajiban prosedural tersebut dapat mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan legalisasi akad pembiayaan perbankan syariah oleh notaris di Banda Aceh, menganalisis kekuatan pembuktian legalisasi akad yang tidak memenuhi ketentuan prosedural, dan menganalisis tanggung jawab notaris terhadap perbuatan melawan hukum karena penandatanganan legalisasi akad pembiayaan perbankan syariah oleh para pihak tidak disaksikan secara langsung notaris yang bersangkutan di Banda Aceh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian hukum empiris, hukum dilihat sebagai norma. Sumber bahan hukum dalam penelitian adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan data primer yang diperoleh secara langsung dari narasumber melalui wawancara. Analisis dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut, Pertama, pelaksanaan legalisasi akad oleh notaris, dimulai ketika notaris menerima dokumen dan diwajibkan untuk mengecek dan menyaksikan bahwa benar para pihak yang berhak menandatangani akad. Akad ditandatangani dan dibubuhkan cap stempel oleh notaris, kemudian didaftarkan dalam buku legalisasi. Kedua, akad yang dilegalisasi oleh notaris, tetapi tidak memenuhi ketentuan prosedural, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, karena kekuatan pembuktian dari surat yang bukan akta autentik diserahkan kepada pertimbangan hakim. Kekuatan pembuktiannya sebatas menjadi bukti petunjuk didukung dengan bukti lain dan pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada notaris sebagai saksi. Ketiga, pelaksanaan tanggung jawab notaris terhadap akad yang dilegalisasi secara melawan hukum karena penandatanganan para pihak tidak disaksikan secara langsung oleh notaris yang bersangkutan berada pada notaris. Tanggung jawab terhadap jabatan notaris menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan, sanksi yang diberikan berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.
Penelitian ini merekomendasikan sebagai berikut, Pertama, Disarankan kepada pihak bank syariah untuk membuat simulasi aplikasi online terkait produk pembiayaan syariah, notaris diharapkan mengikuti pelatihan syariah dan memberikan penyuluhan hukum mengenai legalisasi perjanjian, sebelum pengikatan akad. Kedua, diharapkan kedepannya legalisasi akad yang tidak disaksikan langsung oleh notaris tidak terjadi lagi. Kepada MPD untuk secara aktif mengaudit kinerja para notaris. Ketiga, disarankan kepada pemerintah membuat sanksi yang khusus terhadap pelanggaran notaris dalam melegalisasi perjanjian yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga notaris dapat bertanggung jawab lebih professional, dan tidak memihak kepada perbankan syariah.
Kata Kunci : Legalisasi, Akad Pembiayaan Perbankan Syariah, Notaris, Perbuatan Melawan Hukum.
The authority of a notary to legalize a private agreement is regulated in Article 15 paragraph (2) letter a of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of a Notary (hereinafter referred to as UUJN-P), that the notary has the authority to ratify the signature and guarantee the certainty of the date of the letter under the hand by registering it in a special book. Thus the notary is required to witness the signatures of the parties before legalizing the agreement. In practice, the notary does not directly witness the signing of the sharia financing contract which will be legalized. The waiver of these procedural obligations may contain elements of an unlawful act. The purpose of this study is to explain the implementation of the legalization of sharia banking financing contracts by a notary in Banda Aceh, analyze the strength of proof of contract legalization that does not meet procedural requirements, and analyze the notary's responsibility for unlawful acts because the signing of the legalization of sharia banking financing contracts by the parties was not witnessed. directly the notary concerned in Banda Aceh. This research uses normative legal research and empirical legal research. Normative legal research is carried out with a statutory approach and a conceptual approach. Empirical legal research, the law is seen as a norm. Sources of legal materials in this study are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials, and primary data obtained directly from informants through interviews. The analysis was carried out qualitatively. The results of the study show as follows, First, the implementation of the legalization of the contract by a notary, begins when the notary receives the document and is required to check and witness that it is true that the parties have the right to sign the contract. The contract is signed and affixed with a stamp by a notary, then registered in the legalization book. Second, the contract which is legalized by a notary, but does not meet the procedural requirements, does not have perfect evidentiary power, because the power of proof from a letter that is not an authentic deed is left to the judge's consideration. The strength of the evidence is limited to being a directive evidence supported by other evidence and the court will summon a notary as a witness. Third, the implementation of the notary's responsibility for the legalized contract is against the law because the signing of the parties is not witnessed directly by the notary concerned. Responsibility for the position of a notary follows the principle of responsibility based on error, the sanctions given are in the form of reimbursement of costs, compensation and interest. This study recommends the following, First, it is recommended for Islamic banks to make online application simulations related to Islamic financing products, notaries are expected to attend sharia training and provide legal counseling regarding the legalization of agreements, before binding the contract. Second, it is hoped that in the future the legalization of contracts that are not witnessed directly by a notary will not happen again. To MPD to actively audit the performance of notaries. Third, it is suggested to the government to make special sanctions against notary violations in legalizing agreements that have not been clearly regulated in laws and regulations, so that notaries can be responsible more professionally, and impartially to Islamic banking. Keywords : Legalization, Sharia Banking Financing Agreements, Notaries, Unlawful Acts
PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK PEMBIAYAAN SINDIKASI DI PT. BPRS HARTA INSAN KARIMAH PARAHYANGAN (Ghadamfar Muflih Idroes, 2025)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA KEPENTINGAN PARA PIHAK DALAM PERBUATAN HUKUM (Safrizal, 2025)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG MELAWAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH DAN ACEH BESAR) (Rizkia, 2024)
PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP (SRI RAHMAYANI, 2020)
ANALISIS AKAD PEMBIAYAAN SYARIAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS NON MUSLIM DALAM PERSPEKTIF QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Putri Amelia, 2023)