PEMBATALAN HIBAH TERHADAP ANAK KANDUNG DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAMRN(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 702K/AG/2017) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PEMBATALAN HIBAH TERHADAP ANAK KANDUNG DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAMRN(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 702K/AG/2017)


Pengarang

Qurrata A`Yuni - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing II
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji
Efendi - 196712071993031002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903202010020

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

EMBATALAN HIBAH TERHADAP ANAK KANDUNG DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 702K/Ag/2017)
Qurrata A’yuni
Iman Jauhari
Zahratul Idami
ABSTRAK
Hibah adalah suatu perbuatan memberi benda dari pemberi hibah kepada penerima hibah yang masih hidup untuk bisa digunakan sebaik mungkin secara sukarela. Berdasarkan pada hukum Islam terdapat larangan untuk menarik kembali harta yang telah di hibahkan. Namun berdasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702K/Ag/2017, menentukan akta hibah dari orang tua kepada anak bisa dibatalkan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pembatalan hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya berdasarkan prespektif hukum islam serta menjelaskan dan mengkaji akibat hukum pembatalan hibah terhadap anak kandung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 702K/Ag/2017.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach, serta pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui penelusuran kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya ulama berpandangan bahwa, dalam hal ini terdapat pengecualian bahwasanya dalam hukum islam pembatalan hibah dari orang tua terhadap anak kandung diperbolehkan apabila terbukti bahwa dalam pemberian hibah tersebut terdapat hal-hal bertentangan dengan ketentuan baik di dalam Al-qur’an, Hadist maupun Kompilasi Hukum Islam. Sehingga dalam hal ini telah sesuai dengan prinsip teori maqashid al-syariah, bahwasanya di dalam islam adanya larangan mengambil harta orang lain secara zholim dan perolehan harta dengan cara yang bathil. Adapun akibat hukum pembatalan hibah terhadap anak kandung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 702K/Ag/2017 menyatakan bahwasanya benda hibanh kepemilikannya ada pada pemberi hibah. Sehingga seluruh harta yang sudah pernah di hibahkan harus dibagikan kembali kepada para pihak ahli waris sesuai dengan hak-hak yang telah ditetapkan dalam menerima bagian warisan yang harus diterima oleh masing-masing pihak ahli waris.
Sehingga dalam hal ini telah tercapainya sebuah kepastian hukum bagi masing-masing pihak ahli waris dalam menerima bagiannya sesuai dengan perolehan haknya masing-masing.
Saran dari hasil penelitian ini adalah diharapkan kepada hakim dalam menyelesaikan sengketa terkait pembatalan hibah kepada anak kandung harus melihat ketentuan yang terdapat di dalam Al-Qur’an, Hadist, dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu juga diharapkan kepada hakim dalam mempertimbangkan bahwa dalam pemberian hibah terhadap anak kandung harus adanya persetujuan dari istri atau suaminya serta turut adanya komunikasi/transparansi yang melibatkan para pihak ahli waris lainnya, sehingga terhindar dari sengketa di kemudian hari. Disarankan agar seluruh harta yang sudah pernah dihibahkan untuk dapat dibagikan kepada pihak ahli waris lainnya secara adil sesuai dengan perolehan hak bagian masing-masing pihak ahli waris. Selain itu, apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka seluruh harta tersebut harus di jual/ di lelang terlebih dahulu, sehingga hasil penjualan tersebut dibagi secara adil sesuai dengan perolehan hak dari bagian masing-masing pihak ahli waris.
Kata Kunci : Pembatalan, Hibah, Anak Kandung, dan Hukum Islam.

THE REVOCATION OF GRANTS TO CHILDREN IN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE (Study on Supreme Court Decision Number 702K/Ag/2017) Qurrata A’yuni Iman Jauhari Zahratul Idami ABSTRACT A grant is an act of giving objects from the grantor to a living grantee so that it can be used as well as possible voluntarily. Based on Islamic law there is a prohibition on withdrawing the property that has been donated. However, based on the jurisprudence of the Supreme Court Number 702K/Ag/2017, determining the grant deed from parents to children can be canceled. This study aims to explain the cancellation of grants given by parents to their children based on the perspective of Islamic law and to explain and examine the legal consequences of canceling grants to biological children in the Supreme Court's decision Number 702K/Ag/2017. This study uses a normative juridical research method using a legal approach (statue approach), conceptual approach (conceptual approach, and case approach).Data collected through literature search and then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that scholars are of the view that, in this case there is an exception that in Islamic law the cancellation of grants from parents to biological children is allowed if it is proven that in the provision of the grant there are things that are contrary to the provisions both in the Qur'an, Hadith and the Compilation of Islamic Law. So that in this case it is in accordance with the principles of the maqashid al-syariah theory, that in Islam there is a prohibition on taking other people's property in an unjust manner and the acquisition of property in a false way. The legal consequences of canceling grants to biological children in the Supreme Court's decision Number 702K/Ag/2017 states that the ownership of the object of the grant belongs to the grantor. So that all assets that have been donated must be redistributed to the heirs in accordance with the rights that have been set in receiving the share of inheritance that must be received by each heir. So that in this case a legal certainty has been achieved for each heir in receiving their share in accordance with the acquisition of their respective rights. Suggestions from the results of this study are that it is expected that judges in resolving disputes related to the cancellation of grants to biological children must see the provisions contained in the Qur'an, Hadith, and the Compilation of Islamic Law. In addition, it is also expected that the judge considers that in granting a biological child there must be the approval of his wife or husband as well as communication/transparency involving other heirs, so as to avoid disputes in the future. It is recommended that all assets that have been donated can be distributed to other heirs fairly in accordance with the acquisition of the rights of each heir party. In addition, if the property cannot be divided in kind, then the entire property must be sold/auctioned first, so that the proceeds of the sale are divided fairly in accordance with the acquisition of rights from the respective heirs. Keywords: Revocation, Grant, Biological Child, and Islamic Law.

Citation



    SERVICES DESK