Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA KEALPAAN PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT JALAN RUSAK YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE)
Pengarang
DIKA AKBAR ADETYA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Ilyas - 196504051991021001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010331
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Tindakan kealpaan pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan matinya orang lain merupakan suatu kejahatan dan dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 mengatur dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00. Apabila kecelakaan tersebut terjadi karena menghindari jalan rusak, maka pihak penyelenggara jalan juga dapat dipidana sesuai ketentuan pasal tersebut. Namun, dalam kenyataannya masih saja pengemudi kendaraan bermotor yang harus menggantikan kerugian yang dihasilkan dari kecelakaan tersebut.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kealpaan pengemudi kendaraan bermotor akibat jalan rusak yang menyebabkan matinya orang lain, penyelesaian tindak pidana tersebut serta hambatan dalam menyelesaikan tindak pidana tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Melalui wawancara dengan responden dan informan serta melalui referensi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya kecelakaan, misalnya: karena kesalahan manusia, faktor pegemudi, jalan, kendaraan serta alam. Penyelesaian tindak pidana dilakukan dengan beberapa tahapan, diantaranya tahap penyelidikan, tahap penyidikan, serta jika terbukti terdapat adanya kerusakan jalan tanpa tanda/rambu jalan, maka pihak penyelenggara jalan akan menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya dan pihak korban berhak mendapatkan ganti kerugian serta penyelesaian perkara dengan menggunakan hukum adat setempat. Faktor penghambat penyelesaian perkara terjadi karena kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat untuk melaporkan serta ikut membantu pihak kepolisian untuk menjadi saksi di pengadilan.
Disarankan terhadap pihak penyidik untuk dapat lebih tegas dalam menegakkan hukum lalu lintas apabila terjadi kerusakan jalan, pihak penyelenggara jalan untuk terus memperhatikan jalan yang rusak agar segera diperbaiki, serta pemerintah daerah agar tetap memantau kinerja dari penyelenggara jalan terutama PUPR Nagan Raya agar bekerja dengan maksimal dan memberikan jalan terbaik bagi daerah.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Rifka Devial Sukma, 2018)
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR) (FADIA NOVESA, 2024)
KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN PERLINDUNGANNYA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE) (VERI GUNAWAN, 2023)
PEMIDANAAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (M. RIFKY ADI PRADANA, 2023)
TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)