Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA KEALPAAN PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT JALAN RUSAK YANG M…
DIKA AKBAR ADETYA
Tindakan kealpaan pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan matinya orang lain merupakan suatu kejahatan dan dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 mengatur dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00. Apabila kecelakaan tersebut terjadi karena menghindari jalan rusak, maka pi…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya