STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMURANG NOMOR 96/PID.SUS/2018/PN.AMR TENTANG KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMURANG NOMOR 96/PID.SUS/2018/PN.AMR TENTANG KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK


Pengarang

IKHLASUL AMAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Fikri - 197908032003121002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010130

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

618.928 583 6

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

IKHLASUL AMAL,
2022

ABSTRAK

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMURANG, MINAHASA SELATAN, SULAWESI UTARA NOMOR 96/PID.SUS/2018/PN.AMR TENTANG KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 57,) pp.,bibl.,

Dr. Ida Keumala Jeumpa,SH.,M.H.
Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN.Amr, menetapkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dakwaan Kedua melanggar pasal 82ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebaskan dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Penuntut Umum. Namun dalam kenyataannya terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim dan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan dakwaan.
Tujuan dari studi kasus ini ialah untuk menjelaskan kekeliruan dakwaan jaksa penuntut umum dan hakim dalam mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan serta memutuskan vonis hukuman bagi terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN.Amr.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, penelitian yang menitikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum yang ada seperti buku-buku, jurnal hukum dan putusan pengadilan pidana yang mendukung penelitian, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan serta kasus.
Berdasarkan penelitian Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN.Amr penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan dakwaan sehingga berpengaruh pada pertimbangan hakim. Penuntut umum di uraian awal dakwaan menyatakan hanya ada 1 locus delicti dan 1 locus tempus, namun pada saat uraian cara-cara melakukan tindak pidana terdapat 4 locus delicti dan 4 tempus delictie. Serta hakim tidak mempertimbangkan secara mendalam mengenai Visum et Repertum dan tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan yang berpotensi menjadi alat bukti petunjuk.
Disarankan penuntut umum dapat menguraikan dakwaan secara lebih cermat sehingga tidak merugikan korban. Serta hakim diharapkan mampu mempertimbangkan dakwaan secara menyeluruh dan dapat melihat dari segala segi dalam memutuskan putusan.


Citation



    SERVICES DESK