TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN HANDPHONE EKS--INTERN MELALUI INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN HANDPHONE EKS--INTERN MELALUI INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Pengarang

Teuku Maury Darwin - Personal Name;

Dosen Pembimbing

T. Haflisyah - 196709081994021001 - Dosen Pembimbing I
Eka Kurniasari - 197105152003122002 - Penguji
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010071

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menentukan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang, berhak untuk memilih barang sesuai dengan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, berhak untuk mendapatkan informasi yang benar,jelas dan jujur, berhak untuk didengar keluhannya, berhak untuk mendapatkan perlindungan, berhak untuk mendapatkan pembinaan, berhak untuk diperlakukan secara benar dan jujur, serta berhak untuk mendapatkan ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Namun kenyataanya informasi yang disampaikan oleh penjual kadangkala tidak sesuai dengan Handphone yang diterima oleh pembeli.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen, tanggung jawab pelaku usaha terhadap cacat tersembunyi, dan upaya yang dilakukan oleh pihak terkait dalam penjualan Handphone Eks--intern melalui Instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Data dalam penelitian ini diambil menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dengan melakukan observasi dan wawancara terhadap pelaku usaha, konsumen dan pihak YAPKA serta akademisi dan penelitian kepustakaan (library research) untuk melengkapi data data penelitian lapangan.
Hasil penelitian yang diperoleh berdasarkan Pasal 4 huruf h bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap cacat tersembunyi yaitu pelaku usaha harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yaitu meminta ganti kerugian, serta dapat menguggat pelaku usaha melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Disarankan kepada konsumen agar lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli barang terutama Handphone Eks--Intern yang memiliki garansi tidak resmi agar mencegah kerugian yang nantinya ditimbulkan.

Article 4 of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK) stipulates that consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods, have the right to choose goods according to the conditions and guarantees promised, have the right to get correct, clear and honest information, have the right to have their complaints heard. , has the right to get protection, has the right to get coaching, has the right to be treated properly and honestly, and has the right to get compensation if the goods received are not in accordance with the agreement. But in fact the information submitted by the seller is sometimes not in accordance with the cellphone received by the buyer. This study aims to identify and explain legal protection for consumers, the responsibility of business actors against hidden defects, and the efforts made by related parties in selling ex-internal cellphones through Instagram based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The data in this study were taken using empirical juridical methods, the data in this study were obtained from field research by conducting observations and interviews with business actors, consumers and YAPKA parties as well as academics and library research to complete field research data. . The results of the research obtained based on Article 4 letter h that consumers have the right to get compensation, compensation and/reimbursement, if the goods and/or services received are not in accordance with the agreement or not as they should be. The responsibility of business actors for hidden defects is that business actors must be responsible for providing compensation for damage, pollution, and/or consumer losses due to consuming goods and/or services produced or traded. Efforts that can be made by consumers are asking for compensation, and being able to sue business actors through institutions in charge of resolving disputes between consumers and business actors or through courts within the general court environment. It is recommended to consumers to be more careful and thorough in buying goods, especially Ex-Internal Cellphones that have unofficial guarantees in order to prevent losses that will later be incurred.

Citation



    SERVICES DESK