Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DIRGANTARA AS BOEING TERHADAP PRODUK PESAWAT CACAT PRODUKSIRN(STUDI KASUS BOEING 737 MAX 8)
Pengarang
TEUKU AHMAD ZAMHUR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Enzus Tinianus - 197407212000031001 - Dosen Pembimbing I
Rosmawati - 198010202005012002 - Penguji
M. Gaussyah - 197412201999031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010107
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Bulan Oktober 2018 terjadi kecelakaan pesawat berjenis Boeing 737 max 8 dengan penerbangan Lion Air JT610 yang telah menewaskan 187 penumpangnya dan pada Bulan Maret 2019 kembali terjadi lagi kecelakaan dengan penerbangan Ethiopia Airlines Penebangan ET320 yang menewaskan 157 penumpangnya. Berdasarkan investigasi, kecelakaan disebabkan oleh Maneuvering Characteristcs Augmentation System (MCAS). Pihak keluarga penumpang kemudian mengajukan gugatan terhadap Boeing Company di Amerika Serikat untuk mendapatkan kompensasi. Negara dalam kedua kecelakaan ini terlibat dalam pengesahan sertifikat kelaikudaraan pesawat terbang yang disahkan oleh otoritas dalam negaranya masing-masing. Besar peranan negara dalam menentukan kelaikudaraan sebuah pesawat terbang dalam pengangkutan udara.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk tanggung jawab perusahaan digantara AS Boeing dalam mengatasi penanggulangan pesawat yang cacat produksi, upaya negara dalam meminta tanggung jawab kepada pihak perusahaan Boeing.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara normatif yang mengacu pada berbagai sumber serta perangkat hukum internasional berkaitan dengan tanggung jawab negara, perlindungan warga sipil dan obyek sipil, hukum udara dalam kaitannya untuk memberikan perlindungan negara, warga sipil dan obyek sipil.
Hasil penelitian menunjukkan Tanggung jawab perusahaan Dirgantara AS Boeing dalam penanggulangan pesawat yang cacat produksi 737-8 Max adalah membayar kompensasi dan memberikan dana santunan kepada ahli waris, kerabat, dan penerima manfaat hukum dari korban melalui mediasi dan risiko itu dialihkan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Upaya yang dilakukan oleh negara dalam meminta tanggung jawab kepada Perusahaan Boeing dengan menerapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang penerbangan, Pihak KBRI mengawasi pelaksanaan sanksi, membekukan atau mencabut sertifikat/izin yang sudah diberikan berdasarkan CASR. Namun pertanggungjawaban dari negara upayanya belum maksimal menuntut ganti rugi kepada produsen pesawat.
Disarankan adanya sosialisasi tentang hak dan kewajiban produsen bilamana wanprestasi terjadi dalam perjanjian pengangkutan udara. Perlu adanya aturan nasional secara khusus mengatur ganti rugi kepada penumpang akibat cacat produk pesawat dan pengaturan mengenai batas-batas tanggungjawab dari produsen yang jelas dan pasti yang diterapkan melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN PERENCANAAN GEOMETRIK DI BANDAR UDARA REMBELE KABUPATEN BENER MERIAH (Taufiq Andria, 2016)
PENGARUH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN CITRA PERUSAHAAN TERHADAP REPUTASI PERUSAHAAN PT. LAFARGE CEMENT INDONESIA (Thariqul Fatha, 2024)
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SWALAYAN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MEMILIKI CACAT TERSEMBUNYI DI KOTA BANDA ACEH (YANGKANA ANUGRAH ICHWAN, 2014)
PENGARUH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN PUBLISITAS TERHADAP CITRA PERUSAHAAN PT. BANK ACEH (Nasratun nisak, 2021)
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG PESAWAT UDARA AKIBAT HIJACKING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PESAWAT GERMANWINGS FLIGHT 9525) (NONONG NADYA RIZQA, 2017)