ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGOLONGAN TANAMAN GANJA SEBAGAI NARKOTIKA GOLONG…
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana serius yang terus menjadi fokus penegakan hukum di Indonesia, namun di sisi lain narkotika juga memiliki fungsi penting dalam bidang kesehatan apabila digunakan secara benar dan diawasi secara ketat. Permasalahan muncul ketika tanaman ganja, yang secara ilmiah dan empiris menunjukkan potensi manfaat medis, tetap diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sehingga dilarang digunakan untuk pe…
IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH …
IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN
PEMBIAYAAN PERBANKAN BAGI USAHA MIKRO DI ACEH
Putri Balqis Vilza
Yusri
M. Gaussyah
ABSTRAK
Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah dimaksudkan untuk memperkuat
pembangunan ekonomi syariah di Aceh. Salah satunya dengan memajukan usaha
mikro di wilayah Aceh melalui penyaluran pembiayaan. Ketentuan pada Pasal 14
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga K…
NETRALITAS PRESIDEN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Dalam Praktiknya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto…
PENCABUTAN PUTUSAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) ANGGOTA POLRI DI…
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERPOL) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP). Pelanggaran terhadap KEP akan dilakukan persidangan oleh KKEP, putusan KKEP bersifat final dan mengikat atas persetujuan oleh pejabat pembentuk KKEP/KKEP Banding (Kapolda). Limitatif waktu yang diberikan selama 30 (tiga puluh) hari kerja Pembentuk Komisi harus memberikan jawaban penjatuhan hukuman…