TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON)


Pengarang

Nadia Hayati - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Dahlan - 196704041993031004 - Penguji
M. Gaussyah - 197412201999031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010048

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis diatur didalam Pasal 194 Jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun pada kenyataannya aborsi masih saja dilakukan.
Tujuan dari penelitian skripsi ini ialah untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi pendorong terjadinya tindak pidana abortus provocatus criminalis, untuk mengetahui bagaimana modus operandi tindak pidana abortus, serta mengetahui bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan tindak pidana abortus provocatus criminalis di wilayah hukum Pengadilan Negeri Takengon.
Data yang diperoleh dari penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor utama tindak pidana abortus provocatus criminalis adalah karena pelaku tidak ingin mempertanggungjawabkan hasil perbuatan mereka serta pelaku takut perbuatan mereka diketahui oleh orang tua dari masing-masing pelaku dan pelaku merasa malu akan kehamilan yang diperoleh dari pernikahan yang tidak sah. Adapun modus operandi pelaku abortus provocatus criminalis dilakukan berbagai cara dengan membuat dan meminum racikan obat-obatan dan pil penggugur kandungan, serta membungkus janin menggunakan jilbab berwarna kuning, kemudian mengubur janin tersebut didepan rumah pelaku. Upaya kepolisian dalam penanggulangan dan pencegahan tindak pidana abortus provocatus criminalis yaitu dengan upaya represif.
Disarankan kepada penegak hukum dapat melakukan penyuluhan terhadap pentingnya pemahaman mengenai resiko aborsi di kalangan masyarakat khususnya perempuan, serta menghimbau masyarakat agar lebih terbuka dan memberikan informasi apabila terjadi tindak kejahatan aborsi, dan dimasa yang akan datang disahkannya undang-undang khusus aborsi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK