PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHARNYANG MEMBUKA LAHAN PERKEBUNANRNDENGAN CARA MEMBAKARRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHARNYANG MEMBUKA LAHAN PERKEBUNANRNDENGAN CARA MEMBAKARRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG)


Pengarang

Nur Aisyah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010006

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan menyebutkan bahwa, “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau
mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Meskipun telah diatur tentang perbuatan dan
sanksi pidananya, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang masih ditemukan kasus tindak
pidana pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana penjara rendah terhadap pelaku usaha yang membuka lahan perkebunan
dengan cara membakar, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menentukan jumlah
besarnya pidana denda terhadap pelaku usaha yang membuka lahan perkebunan dengan cara
membakar dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan terhadap pelaku usaha yang
pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar.
Penelitian skripsi menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian
ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden,
penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji serta mempelajari peraturan
perundang-undangan, buku-buku, jurnal, artikel dan media internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
penjara rendah yaitu tuntutan pidana dari penuntut umum, terdakwa telah melakukan upaya
pemadaman walaupun tidak secara maksimal, faktor usia dari terdakwa, terdakwa merupakan
tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum. Pertimbangan hakim dalam
menentukan jumlah besarnya pidana denda adalah tuntutan dari penuntut umum, luas lahan
terbakar, kerugian pada orang lain atau lingkungan, perekenomian terdakwa, jenis tindak
pidana lingkungan. Upaya yang dilakukan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) yaitu penyuluhan hukum, pemasangan spanduk, melakukan pemetaan di
wilayah yang rawan terjadinya pembakaran lahan, dan upaya yang dilakukan oleh pihak
Kepolisian dan instansi terkait seperti TNI, Polisi Kehutanan yaitu melalui patroli terpadu
pencegahan kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum dan pemidanaan yang dapat
memberi efek jera.
Disarankan kepada Ketua Pengadilan Negeri Calang supaya tidak menunjuk hakim yang
belum memiliki sertifikasi lingkungan hidup dalam menyelesaikan perkara lingkungan hidup
serta kepada hakim untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup di
Pengadilan dan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya dan
Polres Aceh Jaya diharapkan untuk lebih sering melakukan penyuluhan hukum dan
pengawasan mengenai larangan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar serta
sosialisasi mengenai manfaat pembukaan lahan tanpa membakar

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK