STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 07/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN ANTARA PT. TIMAH DAN RNPT. SOMIT TRAKONAD | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 07/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN ANTARA PT. TIMAH DAN RNPT. SOMIT TRAKONAD


Pengarang

GRAHANA JUMAWAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Wardah - 197103012006042001 - Dosen Pembimbing I
Rismawati - 196710091994032001 - Penguji
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010214

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
GRAHANA JUMAWAL,
2022 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 07/PDT.G/2016PN.JKT.SEL TENTANG SURAT PERJANJIAN ANTARA PT. TIMAH DAN PT. SOMIT TRAKONAD
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(v, 55) pp, bibl, app


(Wardah,S.H.,M.H.,LL.M.)
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor No.07/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang berisikan tidak dapat diterima gugatan karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang termuat di dalam pasal 1320 KUHPerdata dikarenakan salah satu pihak memberikan sepakatnya secara tidak bebas dan tidak memiliki itikad baik.
Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menganalisis kekuatan pembuktian sebuah surat perjanjian yang berubah pihak tanpa memberikan berita acara kepada salah satu pihak atau sepihak yang terjadi terkait wanprestasi dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dan pertimbungan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel telah sesuai dengan tujuan hukum yang memberikan kepastian hukum kemanfaatan, dan keadilan bagi pihak yang berperkara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian terhadap Analisis Keabsahan Surat Perjanjian Nomor: 011/TT/SP-1000/14-S.11.4 Terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel antara kedua belah pihak dianggap sudah melihat, memahami dan menyetujui perihal yang tertuang pada perjanjian tersebut. Pihak PT.Somit Trakonad juga sudah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kapal milik PT. Timah serta menyetujui bahwa kapal dalam kondisi baik dan tidak ada penambahan serta pengurangan oleh pihak PT. Timah sehingga surat perjanjian tersebut memiliki kejelasan dan kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak dan Analisis Putusan Pengadilan Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tidak memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum kepada kedua belah pihak dengan dasar pertimbangan gugatan kabur.
Disarankan dalam proses membuat suatu perjanjian sewa menyewa kapal, sebaiknya hak dan kewajiban para pihak lebih seimbang sebagaimana dalam salah satu asas dalam hukum perjanjian yakni asas Konsesualisme dan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertimbangkan gugatan berdasarkan asas kepastian hukum sehingga tidak merugikan para pihak yang berperkara.

Citation



    SERVICES DESK