Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE)
Pengarang
Nurlaila - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Dosen Pembimbing I
Rosmawati - 198010202005012002 - Penguji
Zainal Abidin - 196712151994031004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010057
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan menyebutkan bahwa Program Keluarga Harapan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan peningkatan pendapatan keluarga miskin dan rentan, menciptakan perubahan dan kemandirian keluarga penerima manfaat dan mengakses layanan kesehatan dan penedidikan serta kesejahteraan sosial, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan dan mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat. Pasal 3 menyebutkan sasaran Program Keluarga Harapan adalah seseorang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Namun dalam kenyataan dalam pelaksanaanya masih banyak terdapat Program Keluarga Harapan tidak tepat sasaran yang terjadi.
Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan, apa saja hambatan dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Dengan melakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan, serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian oleh peneliti menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Kelurga Harapan belum berjalan maksimal, dapat dilihat dari data penduduk miskin gampong Munjee Mesjid serta dari daftar data nama-nama peserta yang mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial. Ini disebabkan daftar data nama-nama peserta penerima manfaat Program Keluarga Harapan dikirimkan langsung dari pusat Kemensos tanpa pengecekan terlebih dahulu kelapangan,bantuan dikirimkan dari pusat Kemesos tanpa melakukan pengecekan kelapangan langsung,serta nama-nama yang mendapatkan bantuan tesebut tidak dapat digantikan ataupun ditambahkan.
Di sarankan kepada pemerintah dalam upaya hambatan yang perlu dilakukan adalah Pemerintah pusat yang terkait dalam Program Keluarga Harapan baik dari Dinas Sosial ataupun Kemensos dapat bekerja sama dengan pemerintah Gampong terkait dalam menentukan data siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan ke depannya, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERANAN MODAL SOSIAL KELOMPOK TANI DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN KELUARGA DI DESA MEE HAGU KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE (Tasya Nazila, 2023)
IMPLEMENTASI PERATURAN PENYELAMATAN ANAK PASCA BENCANA KONFLIK SOSIAL (STUDI KASUS DI KECAMATAN BATEE DAN KECAMATAN TIRO KABUPATEN PIDIE) (LISA RAHMI, 2016)
PEMANFAATAN DANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TERHADAP MOTIVASI BELAJAR SISWA DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (MIFTAHUL JANNAH, 2020)
IMPLEMENTASI PERAN KADER PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DALAM MENJALANKAN 10 PROGRAM KERJA DI KECAMATAN SAKTI KABUPATEN PIDIE (Serik Mursidah, 2022)
PERAN DINAS SOSIAL KABUPATEN PIDIE DALAM PENGAWASAN VERIFIKASI DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI GAMPONG SUKAJAYA KECAMATAN MUARA TIGA (ZAHARA MALDINA, 2023)