Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA BECAK KONVENSIONAL TERHADAP PELAKU USAHA TRANSPORTASI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
PUTRI ZAHARA PHONNA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Azhari - 196408241989031002 - Dosen Pembimbing I
M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Penguji
Rismawati - 196710091994032001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010355
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang Perbuatan Melanggar Hukum, dalam Pasal tersebut dikatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Meski perbuatan dan sanksi tersebut telah diatur, tetapi pelaku usaha becak konvensional yang melakukan perbuatan melawan hukum masih ditemukan di Kota Banda Aceh ini, khususnya di penyeberangan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan becak konvensional melakukan perbuatan hukum dan sanksi terhadap becak konvensional jika melakukan pelanggaran hukum terhadap transportasi online dan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam menangani becak konvensional jika melakukan perbuatan melawan hukum terhadap transportasi online.
Penelitian ini menerapkan penelitian yuridis empiris yaitu menganalisa permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum dan data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan. Pengumpulan data juga dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menununjukkan bahwa unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum membuktikan pelaku usaha becak konvensional melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku usaha transportasi online, becak konvensional melakukan tindakan melarangan transportasi online untuk menjemput konsumen kedalam pekarangan penyeberangan Pelabuhan Ulee Lheue hanya karena mereka sudah melakukan kesepakatan sesama pelaku usaha becak konvensional dan pelaku usaha transportasi online sedangkan kesepakatan tersebut tidak sah secara hukum karena tidak ada peraturan yang mengaturnya. Seharusnya becak konvensional tidak boleh melarang hal tersebut, karena becak konvensional dan transportasi online sama-sama merupakan transportasi. Becak konvensional melakukan perbuatan berpura-pura menjadi konsumen dari transportasi online hanya untuk memancing agar transportasi online masuk ke wilayah penyeberangan Pelabuhan Ulee Lheue, terkadang mereka sengaja memesan melalui aplikasi hanya untuk menjerat transportasi online.
Disarankan kepada becak konvensional kesepakatan mengenai tarif harga becak konvensional agar ada kepastian tarif bagi konsumen, hal ini untuk menarik minat konsumen untuk menggunakan becak konvensional, sehingga becak tidak lagi melakukan hal-hak curang terhadap transportasi online.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN ELPIJI TABUNG 3 KG (TEUKU M RIAN ADHARY, 2018)
KAJIAN TERHADAP PREDATORY PRICING YANG MENGAKIBATKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM USAHA TRANSPORTASI ONLINE (CUT SARI ANANDA SAFIRA, 2022)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH PELAKU USAHA REPARASI RESMI TELEPON SELULER JENIS IPHONE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (INDAH PERMATA BUNDA, 2024)
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) (HAIKAL MAULIDY, 2019)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP ATAS TINDAKAN HIT AND RUN YANG DILAKUKAN KONSUMEN (M SYAHRUL KHAIRAH, 2019)