Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS DALAM PEMBAYARAN …
RACHMA TANIA DHARMAWAN
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditegaskan bahwa “Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.” Pada praktiknya, di Kota Banda Aceh terdapat badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana di atur dalam undang-undang tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab perbuatan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA REKRUTMEN CALON T…
RINI HARLINI
ABSTRAK RINI HARLINI, 2021 DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA REKRUTMEN CALON TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 57)., tabl., bibl Ainal Hadi, S.H., M.Hum Pasal 378 KUHP menegaskan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu musli…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya
TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN DAN PENERAPAN PIDANANYA (SUA…
USWATUL ZAKIAH
Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SITUBONDO NOMOR : 18/PDT.G/2017/PN.SIT …
Putri Arifah
Tujuan penelitian yakni akan mengevaluasi alasan pertimbangan majelis hakim saat memutus Perkara Nomor 18/Pdt.G/2017/Pn.Sit tentang Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 dan untuk menentukan apakah para pihak merasa keputusan ini adil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 18/Pdt.G/2017/Pn.Sit yang melanggar aturan 101 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, dibuat oleh majelis hakim merupa…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 3331 K/PDT/2018 TENTANG KURANG PIHA…
MALIK FAZA
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3331K/Pdt/2018 adalah putusan yang memutus perkara perbuatan melawan hukum antara Penggugat (PT. Citra Shipyard) dengan Tergugat (PT. Prospenta Nusa Pratama). Putusan ini mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam (Putusan No. 127/Pdt.G/2016/PN. Btm) dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Putusan No. 132/PDT/2017/PT. PBR) yang sebelumnya memutus gugatan tidak diterima dikarenakan cacat formil dalam bentuk gugata…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 79/PDT.G/2018/PN.PTK T…
YUDI FACHRURRAZI
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 79/Pdt.G/2018/Pn.Ptk, Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat yang mencampuradukkan antara gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi dalam satu surat gugatan, dimana menurut hukum hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap tertib beracara dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam memutus perka…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR: 73 PK/PDT/2021 TENTANG GUGATAN …
NUR RIDHA NADIA
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum terhadap Termohon Peninjauan Kembali karena menguasai objek sengketa milik Pemohon Peninjauan Kembali. Akan tetapi, Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa gugatan dalam perkara a quo tidak dapat diterima karena kurang pihak (Plurium Litis Consortium), sehingga gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut tidak dapat dikabulkan. Penulisan studi kasus ini bertuj…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN KEBERATAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMO…
M. Rafsanjani Akbar
Putusan Keberatan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN.Bna memutus perkara perbuatan melawan hukum antara pemohon keberatan (PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Banda Aceh) dengan Termohon Keberatan (T. Tarmuli S.H.). Putusan ini tidak mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan yang keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN.Bna yang mengabulkan gugatan Termohon Keberatan (Pengugat) dengan memutuskan Pemohon Keberatan (Tergugat) telah melakuka…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO DI KOT…
Juriadi
Pasal 1365 KUHPerdata ditentukan bahwa ”setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut”. Maka setiap perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain diwajibkan bagi orang tersebut untuk mengganti kerugian, namun dalam prakteknya masih terjadi perbuatan melawan hukum dalam sewa menyewa ruko oleh pihak ketiga. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan bentuk perjanjian sewa menyewa ruko di Kota M…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA BECAK KONVENSIONAL T…
PUTRI ZAHARA PHONNA
Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang Perbuatan Melanggar Hukum, dalam Pasal tersebut dikatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Meski perbuatan dan sanksi tersebut telah diatur, tetapi pelaku usaha becak konvensional yang melakukan perbuatan melawan hukum masih ditemukan di Kota Banda Aceh ini, khususnya di penyeberangan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Ac…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya