Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN RNPERKAWINAN DI MAHKAMAH SYARIAH JANTHO
Pengarang
MUHAMMAD FARID - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Kadriah - 196701011992032001 - Dosen Pembimbing I
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010087
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD FARID, 2022 AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN DI MAHKAMAH SYARIAH JANTHO (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
(vi, 58) pp.,bibl. (KADRIAH, S.H., M.H.)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 1 menjelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami istri yang sah serta bertujuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sekalipun demikian tetap terjadi perkawinan yang telah dilaksanakan tidak berlangsung kekal karena berbagai alasan. Salah satu alasan berakhirnya perkawinan adalah pembatalan perkawinan yang dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di Mahkamah Syariah. Di Mahkamah Syariah Jantho dalam rentang Tahun 2017-2021 terdapat 3 perkara pembatalan perkawinan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab para pihak dalam mengajukan pembatalan perkawinan, akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut, dan akibat hukum bagi suami istri yang mengajukan pembatalan perkawinan.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, jurnal, putusan pengadilan, teks dan perundang-undangan yang merupakan data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai para responden yang merupakan data primer, metode pengambilan sampel dilakukan dengan cara total sampling serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa alasan para pihak melakukan pembatalan perkawinan disebabkan pemalsuan identitas serta penipuan yang dilakukan salah satu pihak pada perkawinan tersebut, adapun akibat hukum yang ditimbulkan oleh pembatalan perkawinan tersebut adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami istri, sehingga perkawinan yang dilaksanakan dianggap tidak pernah terjadi setelah dikeluarkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian putusan pengadilan tersebut tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut dalam artian tidak memutus hubungan hukum antara anak dan orang tuanya serta hak nafkah bagi anak tetap menjadi tanggung jawab bagi kedua orang tuanya.
Disarankan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan perangkat desa sebelum perkawinan akan dilangsungkan harus teliti dalam melakukan proses pendaftaran informasi identitas diri calon mempelai agar tidak terjadi pemalsuan identitas, dilaksanakannya penyuluhan hukum serta adanya sanksi yang tegas sesuai ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan identitas.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH (Cut Julia Nur Putri, 2023)
STUDI KASUS TERHADAP PENGGUNAAN MEREK TERDAFTAR YANG DIDUGA MENGANDUNG UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYARN(SUATU TINJAUAN TERHADAP PENGGUNAAN MEREK KOPITIAM DI INDONESIA) (MUHAMMAD HAIKAL, 2015)
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH (SARAH NAZALIA, 2020)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH ACEH NOMOR 55/PDT.G/2012/MS-ACEH TENTANG PEMBATALAN HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT (YASMEEN AZKIYA, 2016)
PEMBATALAN HIBAH TERHADAP ANAK KANDUNG DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAMRN(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 702K/AG/2017) (Qurrata A`Yuni, 2022)