Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN HIBAH DARI ORANG TUA TERHADAP ANAK BERDASARKAN HUKUM ADAT GAYO
Pengarang
Ridayani - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010022
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.5
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
-ABSTRAK
RIDAYANI PELAKSANAAN HIBAH DARI ORANG TUA
TERHADAP ANAK BERDASARKAN HUKUM
ADAT GAYO
(2022)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 55), pp., bibl.,app.
Dr.Darmawan,S.H.,M.Hum.
Pelaksanaan Hibah Berdasarkan Hukum Adat Gayo adalah sebuah pemberian
dari seseorang kepada seseorang yang lain, baik dilakukan kepada pihak keluarga
maupun kepada orang lain tanpa adanya ikatan darah. Pemberian hibah diberi batasan
yaitu tidak boleh melebihi dari 1/3 harta kekayaan pemberi hibah. Namun pada
kenyataannya di kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah ditemukan adanya
pelaksanaan hibah yang melebihi dari batas maksimum.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang proses pelaksanaan hibah
berdasarkan hukum adat Gayo, faktor-faktor pemberian hibah yang melebihi dari
batas maksimum dan akibat hukum dari pemberian hibah yang melebihi dari batas
maksimum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris,
untuk memperoleh data pada penulisan skripsi ini dilakukan studi kepustakaan dan
penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder yaitu
mempelajari sumber bacaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan
dilakukan guna memperoleh data primer melalui proses wawancara langsung
terhadap informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan hibah berdasarkan
hukum adat Gayo di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah dilakukan dengan
dua cara, yaitu hibah biasa (secara umum dilakukan) dan pemberian melalui
pematang. Dalam hal ini terdapat perjanjian sepihak yaitu antara pihak pemberi hibah
kepada penerima hibah. Sedangkan faktor orang tua yang memberikan hibah melebihi
batas maksimum disebabkan oleh rasa kasih sayang, faktor ekonomi, meminimalkan
terjadinya perselisihan paska pemberi hibah meninggal dunia, faktor pengaruh dari
jenis-jenis perkawinan dalam hukum adat Gayo serta pengaruh dari syarat pra
pernikahan.
Disarankan pelaksanaan pemberian hibah diketahui oleh anggota keluarga
yang lain, hal ini untuk menghindari konflik antara penerima hibah dengan pihak
keluarga.
EKSISTENSI MAJELIS ADAT GAYO DALAM PROSES PEMILIHAN REJE KAMPUNG PAYA KOLAK (Wandi, 2019)
PENGARUH BANTUAN SOSIAL DAN DANA HIBAH TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN MASYARAKAT NELAYAN DI KABUPATEN PIDIE JAYA PROVINSI ACEH (Agustiawan, 2016)
PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT BATAK KARO PADA PERKAWINAN CAMPURAN (Nila Safitri Br Bangun, 2023)
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT GAYO DI LUAR KETETAPAN PASAL 13 QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (RAHMINA, 2019)
ANALISIS HIBAH ATAS TANAH DENGAN PERJANJIAN TAMBAHAN (Muhammad Faza Kamla Alfitra, 2025)