PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA TINDA…
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui mediasi dan kesepakatan damai. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimungkinkan untuk dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk tindak pidana yang memenuhi persyaratan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan telah ada kesepakatan damai an…
PENANGANAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL D…
Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), meskipun sudah ada aturan mengenai sanksi kelalaian manusia y…
PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN P…
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pencurian dengan pemberatan diancam pidana paling lama 7 (tujuh) tahun terhadap pencurian ternak, pencurian pada waktu ada kebakaran, gunung meletus, gempa, banjir, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, menggunakan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Meski telah diat…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PERUNDUNGAN (SUATU PENELITIA…
ABSTRAK
Putri
Cairaturrahmi,
(2025)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
SEBAGAI KORBAN PERUNDUNGAN (Suatu
Penelitian Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda
Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 55). pp., tabl., bibl.,
(Dr. Nursiti, S.H., M.Hum.)
Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak) menyatakan
bahwa setiap orang di…
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL EKSIBISIONIS DAN UPAY…
Kasus kekerasan seksual, yang mencakup berbagai bentuk perilaku seksual yang tidak diinginkan, termasuk pelecehan seksual eksibisionis di tempat umum. Pelecehan seksual eksibisionis seringkali menimbulkan dampak psikologis, fisik, dan sosial yang mendalam bagi korban. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam menangani bentuk-bentuk kekerasan seksual non-fisik…
PENGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PASCA DIVERSI (SUATU PENEL…
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA) menyatakan bahwa diversi pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana. Diversi bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan formal dan memberikan kesempatan rehabilitasi. Namun, dalam kenyataannya, masih terdapat anak yang sudah menjalani diversi tetapi kembali
melakukan pengulangan tindak pi…
IMPLEMENTASI PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH DALAM PENDAMPINGAN HUKUM …
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat, namun banyak korban yang tidak melaporkan karena takut atau terhambat berbagai faktor, seperti kurangnya pengetahuan hukum, masalah ekonomi dan lingkungan yang tidak mendukung. Padahal, pendampingan hukum terhadap korban kekerasan seksual sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bag…
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU …
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Pasal 43 yang menyatakan
“Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana
perdagangan orang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.” Namun dalam kenyataannya di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Banda Aceh masih banyak korban yang tidak men…