PENGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PASCA DIVERSI (SUATU PENEL…
FARIS YAHYA
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA) menyatakan bahwa diversi pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana. Diversi bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan formal dan memberikan kesempatan rehabilitasi. Namun, dalam kenyataannya, masih terdapat anak yang sudah menjalani diversi tetapi kembali melakukan pengulangan tindak pi…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya