STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 131/PDT.P/2021/PN…
M. Faris Farizal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dan dalam Ayat (2) "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ini menekankan bahwa dasar utama perkawinan adalah pelaksanaan sesuai syariat agama atau kepercayaan masing-masing pasangan, yang menjadi syarat mutlak keabsahan spiritual serta pencatatan oleh ne…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya