PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENDEKATAN PERDATA (ANALISIS P…
Teuku Iqbal Muyassar
Putusan No. 591/Pdt.G-LH/2015/PN Jkt. Sel dan Putusan No. 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk, menunjukkan perbedaan pertimbangan pembuktian dalam penerapan prinsip tanggung jawab mutlak. Meskipun hukum di Indonesia telah mengatur mekanisme pertanggungjawaban perdata melalui Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam praktik proses pembuktian di pengadilan masih terdapat ketidakk…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya