PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PE…
MAY SARAH
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban. Penyelesaian perkara KDRT tidak hanya dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana, tetapi juga dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penangan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya