TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP KENDARAAN DI PERBATASAN ACEH-SUMATERA UTARA …
ABSTRAK
Pasal 368 ayat (1) KUHP, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. Berdasarkan observasi ditemukan beberapa praktik tindak pidana p…
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH JURU PARKIR (SUATU PENELITIAN WIL…
ABSTRAK
BALQIS FARSUNA,
2018 Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Juru Parkir (Suatu Penelitian Wilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,55) pp., bibl.,tabl.
(Nurhafifah, S.H.,M.Hum.)
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ayat (1) menyebut bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan, untuk memberika…
PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN…
ABSTRAK
MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL (2023) PENYERTAAN PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala
(vi, 53) pp.,bibl.tabl.
M. Iqbal, S.H., M.H.
Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau …
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (SUATU PEN…
Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual
Beli Online (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V,60),pp.,bibl.,tabl.,app.
ABSTRAK
Ardiva Zulmi,
2019
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Pasal 28 jo 45 ayat (1) UU Informasi Transaksi dan Elektronik menyebutkan bahwa
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sement…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WI…
ABSTRAK
Muhammad Rifki,
2019
Nursiti, S.H, M.Hum.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP
TINDAK PIDANA PENIPUAN (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian
Resor Pidie)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 50,) pp.,app, tabl, bibl.
Pasal 378 Bab XXV tentang Penipuan, buku ke 2 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana menyebutkan barang siapa dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan
memakai nama palsu atau keadaan palsu,…
TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SUATUPENELITIAN DI WILAYAH…
ABSTRAK
SALWA FITRIA,
2019 TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SuatuPenelitian di Wilayah Hukum di Kota Lhokseumawe)
FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala
(v, 72) pp., bibl., tabl
(Ida KeumalaJeumpa, S.H., M.H.)
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang …
TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JAMAAH UMRAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM …
ABSTRAK
Desy Delvayanti
2020
Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberika…