PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (SUATU PENELITIAN DI W…
Pasal 37 angka 13 dalam UU Cipta Kerja (yang merupakan perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan/P3H) mengatur sanksi pidana bagi perorangan yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah, atau hasil pembalakan liar, dengan denda hingga Rp2,5 miliar. Meskipun telah diatur sanksi tegas, praktik illegal logging masih terjadi di Kabupaten Aceh Besar setiap tahunnya, menunjukkan perlun…
PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PUTU…
Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan alasan pembenar dalam hukum pidana yang menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan apabila dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl, terdakwa seorang perempuan yang sedang hamil melakukan pembelaan diri setelah diserang terlebih dahulu oleh korban. Kondisi keh…
DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (S…
ABSTRAK
RIZKI NUR FADILA,
(2023) DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK
PIDANA PEMERASAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 56) pp.,bibl.,tabl,app
(Nurhafifah, S.H, M.Hum)
Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa s…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN PENYE…
Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya kejahatan siber, salah satunya penyebaran konten pornografi disertai ancaman dan pemerasan. Modus asmara maya kerap digunakan pelaku untuk mendapatkan konten intim dari korban, yang mayoritas adalah perempuan. Dampaknya sangat merugikan, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Meskipun perbuatan ini telah diatur dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, namun kasus serupa terus terjadi, …
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN D…
ABSTRAK
Ryan Firnanda,
2017
Nurhafifah, S.H., M.Hum
Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasa…
TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP KENDARAAN DI PERBATASAN ACEH-SUMATERA UTARA …
ABSTRAK
Pasal 368 ayat (1) KUHP, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. Berdasarkan observasi ditemukan beberapa praktik tindak pidana p…
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH JURU PARKIR (SUATU PENELITIAN WIL…
ABSTRAK
BALQIS FARSUNA,
2018 Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Juru Parkir (Suatu Penelitian Wilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,55) pp., bibl.,tabl.
(Nurhafifah, S.H.,M.Hum.)
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ayat (1) menyebut bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan, untuk memberika…
PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN…
ABSTRAK
MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL (2023) PENYERTAAN PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala
(vi, 53) pp.,bibl.tabl.
M. Iqbal, S.H., M.H.
Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau …