TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SWALAYAN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MEMILIKI CA…
ABSTRAK
YANGKANA ANUGRAH ICHWAN, TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
2014 SWALAYAN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MEMILIKI CACAT TERSEMBUNYI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 50) pp,. tabl,. bibl.
T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa, “pelaku usaha dilarang menawarkan, atau menjual produk yang seolah olah tidak memiliki cacat tersembunyi, namun pada prakteknya dilapan…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN JAJANAN YANG MENGANDUNG FORMALIN DAN B…
ABSTRAK
NANDA MAULINA SAFIRA, PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP
2014 MAKANAN JAJANAN YANG MENGANDUNG FORMALIN DAN BORAKS (Studi Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 63) pp., tabl., bibl., appdx.
( RISMAWATI, S.H., M.Hum. )
Dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas keselamatan dalam mengkonsumsi barang. Dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa …
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN JU…
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa setiap pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan perjanjian baku yang isinya dapat merugikan konsumen dan menghilangkan hak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 UUPK. Namun, seiring tidak terkontrolnya penggunaan perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha di tempat perbelanjaan terutama di toko buku tidak menutup kemungkinan perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku us…
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1…
ABSTRAK
CUT CIKA AMELIA, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PERSPEKTIF UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 68), pp., bibl., app.
T.HAFLISYAH, S.H., M.Hum.
Dalam perkembangan hidup manusia membuktikan bahwa, setiap manusia tanpa memperhatikan status sosialnya berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan manusia. Jika manusia tidak merawat kesehatannya maka tidak dapat melakukan …
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN LABEL HALAL YANG TIDAK …
ABSTRAK
JULIANATIN
2015
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN LABEL HALAL YANG TIDAK TERSERTIFIKASI PADA PRODUK MAKANAN DI INDONESIA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(iv,54) pp, bibl.
T. HAFLISYAH, S.H.,M.HUM
Peraturan tentang label halal suatu produk sebenarnya telah ada, yakni Undang Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sert…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENDISTRIBUSIAN AIR BERSIH OLEH PERUSAHAAN DAE…
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 7 huruf c UUPK menyebutkan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Pendistribusian air yang dilakukan oleh PDAM kepada pelanggan tidak menggunakan sistem waktu ataupun giliran, pelanggan dapat selalu memperoleh air bersih dalam waktu 24 jam. Namun, fakta di lapangan …
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN TIMBANGAN DALAM JUAL BELI DI PA…
ABSTRAK
2015
AIDA WAHYUNI, PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN TIMBANGAN DALAM JUAL BELI DI PASAR TEBLANG (Suatu Penelitian di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 57). pp., bibl.,
(Susiana, S.H., M.H.)
Ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu pada Pasal 8 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa pelaku usaha…
PERLINDUNGAN KONSUMEN OBAT TRADISIONAL RNIMPOR YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL …
ABSTRAK
RISMAWATI, S.H., M.Hum.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
dalam Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa setiap Pelaku usaha dilarang
memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan
informasi dan label bahasa Indonesia. Permenkes Nomor 246/Menkes/Per/V/1990
Tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional Dan Pendaftaran Obat Tradisional.
Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa penandaan yang tercantum pada pembungkus
harus beri…