Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN LABEL HALAL YANG TIDAK …

JULIANATIN

ABSTRAK JULIANATIN 2015 ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN LABEL HALAL YANG TIDAK TERSERTIFIKASI PADA PRODUK MAKANAN DI INDONESIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (iv,54) pp, bibl. T. HAFLISYAH, S.H.,M.HUM Peraturan tentang label halal suatu produk sebenarnya telah ada, yakni Undang Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sert…

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENDISTRIBUSIAN AIR BERSIH OLEH PERUSAHAAN DAE…

RAFIKA MAULIDA

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 7 huruf c UUPK menyebutkan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Pendistribusian air yang dilakukan oleh PDAM kepada pelanggan tidak menggunakan sistem waktu ataupun giliran, pelanggan dapat selalu memperoleh air bersih dalam waktu 24 jam. Namun, fakta di lapangan …

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN TIMBANGAN DALAM JUAL BELI DI PA…

Aida Wahyuni

ABSTRAK 2015 AIDA WAHYUNI, PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN TIMBANGAN DALAM JUAL BELI DI PASAR TEBLANG (Suatu Penelitian di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 57). pp., bibl., (Susiana, S.H., M.H.) Ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu pada Pasal 8 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa pelaku usaha…

PERLINDUNGAN KONSUMEN OBAT TRADISIONAL RNIMPOR YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL …

MUHAMMAD IRFAN

ABSTRAK RISMAWATI, S.H., M.Hum. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa setiap Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan label bahasa Indonesia. Permenkes Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 Tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional Dan Pendaftaran Obat Tradisional. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa penandaan yang tercantum pada pembungkus harus beri…

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAINAN ANAK TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESI…

Twk. Turchamun Dahriansyah

penelitian hukum terhadap konsumen mainan anak

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMASI BUKA 24 JAM (SUATU PENELITIAN DI SPB…

T. Zikril Fallach

Pasal 4 huruf c Undang-undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa setiap konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dan juga didalam Pasal 7 huruf a UUPK menetapkan bahwa pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan informasi kepada konsumen seperti informasi buka 24 jam. Di kota Banda Aceh terdapat 10 SPBU Pertamina yang beroperasi setiap harinya, dan terdapat 6 SPBU…




    SERVICES DESK