PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI SECARA TIDAK BENAR (SUATU PENELITIAN P…
Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) menentukan bahwa ”Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”. Pasal 9 ayat (2) dan (3) UUPK menentukan bahwa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan, dan apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran ter…
PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA AIR MINUM ISI ULANG YANG MENGANDUNG BAKTERI ESCHER…
ABSTRAK
Indra Kesuma Hadi, S.H., M.H
Dalam Pasal 4 ayat (4) Permenkes Nomor 2 tahun 2023 Tentang Pengaturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan yaitu “setiap produsen/penyedia/penyelenggara air minum atau pangan siap saji wajib memastikan air minum atau pangan olahan siap saji yang diproduksi memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL) dan persyaratan kesehatan”. Namun, pada data yang ada di l…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMASI YANG TIDAK JELAS DALAM PELAYANAN JAS…
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 7 huruf b Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha memiliki kewajiban Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Namun, dalam kenyataannya konsumen dirugikan disebabkan masih ada pelaku usaha jasa reparasi handphone di Kota Banda Aceh dalam pelayanannya memberikan informasi yang tidak jelas kepad…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT HERBAL TANPA IZIN EDAR BADAN PE…
Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan salah satu standar dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sesuai pada Pasal 2 Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat menyatakan bahwa obat yang akan diedarkan di wilayah indonesia wajib memiliki izin e…