PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN JU…
Muhammad Marafwansyah
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa setiap pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan perjanjian baku yang isinya dapat merugikan konsumen dan menghilangkan hak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 UUPK. Namun, seiring tidak terkontrolnya penggunaan perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha di tempat perbelanjaan terutama di toko buku tidak menutup kemungkinan perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku us…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya